Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya Lain

Penyidik bisa membuka kembali kasus jika ada bukti kuat

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur sudah dihentikan. Jika tidak puas, pelapor bisa menempuh upaya hukum lainnya.

Soal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan. Dia menanggapi ramainya respons masyarakat terhadap kasus yang dilaporkan pada Oktober 2019, dan dihentikan dua bulan setelahnya.

"Apabila mereka menilai penyidik tidak profesional, langkah hukum itu bisa dan ada di dalam aturan kita, dalam KUHAP kita, yaitu praperadilan," kata Zulpan di kantornya di Makassar, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.

1. Polda Sulsel membuka diri jika ada pihak yang hendak menggugat

Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya LainKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan memberikan penjelasan soal klaim hoaks berita 3 anak diperkosa ayah kandung di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengatakan pihaknya terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan dan inggin menggugat. Termasuk pihak yang menilai bahwa kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini tidak serius.

"Silahkan praperadilan, kan itu hak semua orang," kata dia.

Namun Zulpan mengingatkan, upaya hukum yang ditempuh harus selaras dengan bukti. Sebab, bukti itulah yang akan dibawa ke pengadilan.

"Tapi jangan salah juga, mereka bisa juga mendapat tuntutan balik, manakala mereka tidak cukup kuat bukti," Zulpan melanjutkan.

2. Polda Sulsel persilakan pendamping hukum ajukan bukti baru

Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya LainRezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menyampaikan, pendamping korban bisa mengajukan ke Polda Sulsel jika merasa punya bukti baru terkait kasus di Lutim. Sebab meski kasus itu sudah dihentikan, bisa kembali dibuka jika ada bukti baru yang kuat.

"Silahkan kalau ada bukti baru, maka kami akan segera tindak lanjuti. Tidak mungkin kita mau main-main dengan kasus seperti ini," ucapnya.

Zulpan mengklarifikasi isu yang beredar bahwa kepolisian terkesan melindungi terlapor. "Bapaknya ini memang ASN di Pemda (Lutim), tapi kan bukan pejabat tinggi di sana. ASN biasa saja di Inspektorat," katanya.

3. LBH Makassar bakal bawa kasus ke Komisi HAM Internasional

Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya LainIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lembaga Bantuan Hukum Makassar berencana membawa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Komisi HAM Internasional.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, langkah itu akan diambil jika polisi tidak serius untuk membuka kembali kasus itu, yang dihentikan penyelidikannya pada Desember 2019.

"Kami sedang membicarakan kembali dengan teman-teman, lembaga, dan jejaring yang men-support agar kasus ini bisa dibuka kembali. Kami juga terbuka untuk semua upaya yang bisa dilakukan," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

"Pada saat penghentian penyidikan diaminkan Polda Sulsel, kami minta (Mabes) Polri mengambil alih, tapi tidak ada respons sama sekali," ungkap Rezky.

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya