Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum Terungkap

Para tersangka disebut 'beli putus' dari penjual sabu

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar belum bisa mengungkap siapa pemasok sabu bagi empat pejabat Pemerintah Kota yang ditangkap. Sebab pola transaksi mereka sulit dilacak.

"Karena waktu diambil barangnya (sabu) itu, isitilahnya beli putus," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat dihubungi, Kamis (20/5/2021). 

Empat pejabat kedapatan menggunakan sabu dan kini jadi tersangka. Mereka masing-masing, Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yaman, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin. 

Baca Juga: 4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap Lanjut

1. Camat Wajo berperan menjemput sabu

Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum TerungkapKonferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudi menjelaskan, tersangka Syafruddin berperan menjemput sabu yang dipesan oleh tiga tersangka lain. Tersangka mengaku tidak mengenali pengantar sabu, yang dia temui di sebuah lokasi di Makassar.

Sebelum membeli, keduanya berkomunikasi lewat telepon. Setelah sabu diambil dan transaksi selesai, pemasok tersebut langsung pergi. "Jadi transaksinya cepat. Habis membeli langsung pisah," ucap Yudi.

2. Polisi tetap kejar pemasok barang

Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum TerungkapKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi mengatakan penyidik tetap berupaya mengungkap siapa pemasok narkoba kepada empat tersangka. Meski, keterangan tersangka soal identitas orang itu belum jernih.

"Tetap kita masih akan kembangkan, masih dalam penyelidikan," ucapnya.

3. Penyidik lengkapi berkas perkara para tersangka

Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum TerungkapKonferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudi kembali menekankan bahwa penyidik tetap merampungkan berkas perkara para tersangka. Dikabulkannya pengajuan rehabilitasi terhadap mereka tidak menghalangi proses hukum hingga ke pengadilan.

"Kita sementara tunggu petunjuk juga dari jaksa karena tahap awal pemberkasan sementara jalan," Yudi menerangkan.

Baca Juga: Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya