Pemaparan Visi-Misi Pilkada Gowa Digelar di Makassar

Debat publik ditiadakan sebab cuma ada satu paslon

Makassar, IDN Times - KPU Kabupaten Gowa meniadakan debat publik pada pilkada setempat tahun 2020. Sebab pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni.

Sebagai gantinya, KPU Gowa menggelar pemaparan visi-misi. Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, kegiatan tersebut akan digelar di Hotel Claro Makassar pada Senin, 26 Oktober 2020.

"Acara disiarkan TVRI Sulsel mulai pukul 16.00-18.00 Wita," kata Muhtar kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: KPU Gowa Ingatkan Kolom Kosong Bukan Berarti Golput

1. Hadirin pemaparan visi-misi dibatasi

Pemaparan Visi-Misi Pilkada Gowa Digelar di MakassarKomisioner KPU Gowakab-gowa.kpu.go.id

Muhtar menyebut pemaparan visi-misi paslon digelar dengan hadirin terbatas karena situasi pandemik COVID-19. Paslon hanya bisa masuk ke area acara dengan membawa serta empat orang.

Pada acara itu, KPU hanya membolehkan 13 orang undangan untuk masuk. Termasuk panelis yang akan menanyai paslon seputar visi-misinya.

"Semua peserta dan undangan sudah dites swab, ucap Muhtar.

2. Adnan-Kio paslon tunggal di Pilkada Gowa

Pemaparan Visi-Misi Pilkada Gowa Digelar di Makassarkab-gowa.kpu.go.id

Pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni alias Adnan-Kio jadi paslon tunggal di Pilkada Gowa 2020. Mereka didukung sembilan parpol, yaitu PPP, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar dan PKS.

Di surat suara, posisi foto Adnan-Kio ada di sisi kanan. Mereka berdampingan dengan kolom kosong. Sesuai aturan, paslon tunggal memenangi pilkada jika meraih suara dari mayoritas atau 50 persen plus satu pemilih.

3. KPU ingatkan kolom kosong tidak berarti golput

Pemaparan Visi-Misi Pilkada Gowa Digelar di MakassarDeklarasi Adnan-Kio jelang Pilkada Gowa 2020. IDN Times / Istimewa

Komisioner KPU Gowa Nuzul Fitri mengatakan, penyelenggaraan pilkada dengan paslon tunggal punya tantangan tersendiri. Misalnya, masih banyak persepsi keliru di masyarakat bahwa kolom kosong sama dengan golput. Padahal keduanya jelas berbeda.

Golput berarti suara pemilih tidak bernilai. Sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong, suaranya tetap dihitung. Paslon tunggal dinyatakan menang jika perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan kolom kosong.

“Apa pun pilihan pemilih yang digunakan di TPS sangat berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara,” ucap Fitri.

Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya