Pelaku Reka Ulang 18 Adegan Penganiayaan Balita di Makassar, Memilukan

Balita mengalami luka lebam di sekujur tubuh

Makassar, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan balita GY. Tersangka MRP memerankan belasan adegan di tempat kejadian perkara di Kelurahan Panaikang, Panakkukang, Kamis (15/2/2021) sore. 

"Yang diperagakan sebanyak 18 adegan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis malam.

1. Korban dianiaya setiap hari selama dua pekan

Pelaku Reka Ulang 18 Adegan Penganiayaan Balita di Makassar, MemilukanKanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman. IDN Times/Polsek Panakkukang

Iqbal mengungkapkan temuan fakta baru dalam rekonstruksi yang diperagakan lelaki 22 tahun itu. Kata Iqbal, balita 14 bulan itu kerap mendapatkan perlakuan kasar dari tersangka. Setiap hari selama selama dua pekan, korban terus dianiaya.

Kepada polisi, kata Iqbal, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tidak tahan mendengar tangisan korban. Khususnya saat tersangka hendak berangkat kerja. "Tersangka menganiaya berulang kali, bahkan setiap hari," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini. 

2. Tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda

Pelaku Reka Ulang 18 Adegan Penganiayaan Balita di Makassar, MemilukanPrarekonstruksi penganiayaan bayi di Makassar/Polsek Panakkukang

Tersangka diketahui adalah pacar dari ibu korban, S (18). Keduanya sudah tinggal bersama selama 6 bulan tanpa status pernikahan. Selama itu pula ibu korban menderita batin saat melihat anaknya disiksa oleh tersangka. 

Selain menggunakan tangan, tersangka juga menyiksa korban dengan sejumlah benda yang ada di dalam kamar kontrakan. Tersangka emosi dan hendak meredam tangisan korban. "Ada bantal dan pakai sarung juga untuk membekap," jelas Iqbal.

Baca Juga: Penganiaya Balita di Makassar Ditangkap di Tempat Mangkal Ojol 

3. Ibu korban tidak tahan sehingga melapor ke polisi

Pelaku Reka Ulang 18 Adegan Penganiayaan Balita di Makassar, MemilukanIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut kata Iqbal, ibu korban merasa sudah tidak tahan melihat anaknya disiksa. Puncaknya, sang ibu pun melaporkan kasus ini ke Polsek Panakkukang, pada Senin, 9 Februari 2021, pukul 24.00 WITA. 

Pelaporan dilayangkan tidak lama setelah tersangka menganiaya korban hingga lebam di sekujur tubuh. Tim Resmob Polsek Panakkukang kemudian menangkap MRP di sekitar Jalan AP Pettarani, Selasa, 9 Februari. 

Petugas sementara melengkapi berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Lebam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya