Pecat Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Perintah Presiden

ACC Sulawesi nilai KPK mengalami pelemahan secara sistematis

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Pimpinan KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan presiden, atau dengan kata lain membangkang terhadap perintah presiden," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka, dalam keterangannya di Makassar, Rabu (26/5/2021).

1. ACC anggap TWK bukan dasar pemecatan pegawai KPK

Pecat Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Perintah Presiden(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

ACC menganggap pemecatan 51 pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan internal KPK secara sistematis dan terstruktur. "TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK," ungkap Hamka.

Hamka menilai, pimpinan KPK telah dengan sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Termasuk peralihan status dari pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. 

"Mahkamah perlu menegaskan sesuai ketentuan UU tersebut bahwa tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Hamka.

2. TWK jadi senjata singkirkan pegawai yang berintegritas

Pecat Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Perintah PresidenANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rapat koordinasi antara KPK, Badan Kepegawaian Nasional, dan Kemenpan RB pada Selasa, 25 Mei 2021, menyepakati pemecatan 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Sementara 24 lainnya bisa diselamatkan menjadi ASN.

"Walaupun pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, tes ini diduga menjadi 'senjata' untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini," tegasnya.

Baca Juga: ACC Sulawesi: TWK Jadi Dalih Singkirkan Pegawai Berintegritas di KPK

3. Sebanyak 24 pegawai yang lulus akan jalani pembinaan

Pecat Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Perintah Presiden(Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, 24 pegawai KPK yang diberi kesempatan tes ulang TWK, akan dibina melalui pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

"24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan," ujar Alex dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan di KompasTV, Selasa, 25 Mei. 

Kendati begitu, Alex menyebut 24 pegawai KPK ini belum bisa dipastikan lolos tes untuk kedua kalinya. Alex mengisyaratkan bahwa kemungkinan dari 24 pegawai KPK tersebut tidak semua bisa diangkat menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tegas Alex.

Baca Juga: KPK Tetap Pecat 51 Pegawai, Instruksi Jokowi Tidak Lagi Dianggap?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya