Pasutri Penganiaya Dua Bocah di Makassar Belum Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reserse Kriminak Polsek Panakkukang, Kota Makassar, masih memeriksa AA, pria 33 tahun, terlapor kasus penganiayaan terhadap dua bocah perempuan.
Dalam laporan ini, dua bocah perempuan disebut jadi korban. Selain mereka, ayahnya juga mengaku dianiaya oleh pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Masih kita dalami juga motif sehingga penganiayaan ini terjadi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat dihubungi IDN Times, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Dua Bocah di Makassar Dianiaya Pasutri Tetangga
1. Dua bocah dianiaya karena bermain di depan rumah pelaku
Dua anak perempuan, masing-masing berusia 13 dan 16, mengaku dianiaya tetangganya di Jalan AP Pettarani Makassar. Selain itu, ayah mereka, M (40), juga mengaku turut jadi korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu malam 17 Maret. Menurut korban, dua bocah itu tiba-tiba dianiaya saat tengah bermain di pekarangan rumah pelaku. Orang tua korban yang menyaksikan kejadian itu berupaya melerai.
"Tapi orang tuanya korban juga ini justru kena pukulan sampai luka-luka juga," ujar Iqbal.
2. Pelaku ditahan di kantor Polsek Panakkukang
Petugas Polsek Panakkukang menangkap AA pada Kamis, 18 Maret 2021. Usai diperiksa, dia langsung ditahan. Sedangkan istrinya yang ikut ditangkap, belakangan dipulangkan karena mengaku tak mengetahui kasus itu.
"Sementara kita tahan dulu yang suaminya. Kita masih jadwalkan periksa lagi saksi lainnya, termasuk tetangga," kata Iqbal.
3. Penyidik tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi
Iqbal menyebut para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Menurut visum, mereka mengalami luka lebam karena benturan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh.
Polisi belum menetapkan tersangka, pada kasus yang baru pada tahap penyelidikan. "Kalau sudah diperiksa semua saksinya baru statusnya akan kita tingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka," Iqbal menerangkan.
Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!