Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan Polisi

Ivan dan Amriana tersangka UU ITE soal kehamilan

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menahan pasangan suami istri Nuralim alias Ivan dan Amriana. Pasutri korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini, sebelumnya telah menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman membenarkan bahwa keduanya ditahan sejak Senin (29/11/2021) malam. "Setelah diperiksa, lanjutkan penahanan," kata Boby kepada jurnalis saat dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) petang.

1. Sempat tak hadir pemeriksaan karena sakit

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan PolisiPasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Boby menyatakan, Ivan dan Amriana sempat tak menghadiri pemeriksaan beberapa waktu lalu karena sakit. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga keduanya resmi ditahan. Saat ini lanjut Boby, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

2. Informasi kehamilan sejak pertengahan Juli 2021

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan Polisiilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Boby sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan polisi. Kepolisian sempat menerima laporan dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) terkait informasi kehamilan bohong Amriana pada pertengahan Juli 2021.

Sepanjang penyelidikan, petugas mendapat bukti keterangan dari petugas medis mengenai hasil tes USG Amriana. Rekam medik yang diterima polisi menyatakan bahwa Amriana tidak hamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan. "Hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Besok, Penyidik Kirim Berkas Perkara Oknum Satpol PP ke Kejari Gowa

3. Pasutri sempat dianiaya saat penertiban PPKM di Gowa

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan PolisiMardani Hamdan, tersangka oknum Satpol PP Kabupaten Gowa (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

Kasus penganiayaan terhadap Ivan dan Amriana terjadi saat Satpol PP Gowa menggelar operasi penertiban PPKM di kafe sekaligus rumah milik korban di Jalan Panciro, Kecamatan Bajeng, pada Rabu, 14 Juli 2021. Usai dianiaya, pasutri ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.

Dalam pelaporannya, Amriana sempat pingsan sehingga harus dibawa ke rumah sakit dan dirujuk ke Makassar. Kala itu, Ivan menyebut bahwa saat penganiayaan terjadi, istrinya sedang hamil. Informasi itu beredar di medsos sebelum dilaporkan kelompok ormas.

Baca Juga: Ibu yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Dugaan Hoaks Kehamilan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya