Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan Praperadilan

Penetapan tersangka terhadap Manre dianggap semena-mena

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan nasib Manre, nelayan tersangka kasus perusakan uang rupiah.

LBH sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, itu. Tapi penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan menolaknya.

"Kami akan menempuh upaya praperadilan. Menggunakan hak Pak Manre sebagai tersangka, untuk mempersoalkan proses penetapannya (tersangka) yang menurut kami, sewenang-wenang," kata Edy Kurniawan, penasehat hukum Manre dari LBH Makassar, kepada IDN Times, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng

1. Dukungan untuk Manre terus berdatangan

Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan PraperadilanAksi unjuk rasa warga Pulau Kodingareng, di Rujab Gubernur Sulsel di Makassar. IDN Times/Istimewa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dukungan untuk Manre terus berdatangan. Kata Edy, sejumlah lembaga yang fokus pada isu-isu kemanusiaan hingga lingkungan siap mendampingi Manre.

"Selain istrinya Pak Manre, mereka (lembaga) juga siap untuk bertindak sebagai penjamin," ucap Edy.

Edy menyebut sejumlah lembaga independen yang sudah memberikan dukungan. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

"Sudah ada surat resminya juga mereka ke kami," Edy menyebutkan.

2. LBH Makassar minta bantuan Komnas HAM

Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan PraperadilanLBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy mengatakan, pihaknya masih tetap berupaya agar Manre ditangguhkan penahanannya. Upaya lain adalah berkoordinasi dengan Komnas HAM, agar bersedia memediasi dan mendesak Polair Polda Sulsel.

Penangguhan penahanan dianggap urgen karena Manre merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka juga dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi mengulangi perbuatannya seperti kekhawatiran penyidik.

"Kasus ini harus berdasarkan restorative justice atau keadilan subtansi. Karena ini kan yang dirugikan katanya negara. Masa iya negara tidak mau berdamai dengan warganya," kata Edy.

3. Polisi tidak persoalkan upaya praperadilan

Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan PraperadilanAktivitas masyarakat Pulau Kodingareng. IDN Times/Walhi Sulsel

Manre ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020 lalu. Manre langsung ditahan dengan status tersangka. Sejak itu, LBH Makassar langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Direktur Polda Sulsel Kombes  Hery Wiyanto mengatakan, penyidik belum mengabulkan penangguhan penahanan Manre karena penyidikan masih berjalan. Penyidik menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Hery juga tidak mempersoalkan apabila pendamping hukum Manre, menempuh jalur praperadilan.

"Silakan saja, itu haknya mereka, kalau mereka anggap ada yang salah dari proses hukum yang kami lakukan. Kami juga siap hadapi kalau jalur itu diambil," katanya saat dikondirmasi terpisah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya