Modus Pura-pura Ajak Ngobrol, Pelaku Hipnotis di Makassar Ditangkap

Pelaku menggondol 2 unit HP dan dompet korban

Makassar, IDN Times - Jajaran Resmob Polda Sulsel menangkap seorang perempuan berinisial NHD (49) di rumahnya di Jalan Poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (19/10/2020). Dia ditangkap atas dasar laporan penipuan dengan modus hipnotis.

"Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin.

1. Selain menangkap pelaku, polisi sita sejumlah barang bukti

Modus Pura-pura Ajak Ngobrol, Pelaku Hipnotis di Makassar DitangkapIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Didik bilang, aksi tipu-tipu itu dilakukan pelaku pada Sabtu, 17 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku beraksi seorang diri memanfaatkan kelengahan korban. Aksi itu diperbuat di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. "Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung warna hitam, HP Asus warna biru KTP dan kartu-kartu lainnya," ungkap Didik.

2. Korban diajak ngobrol hingga lengah

Modus Pura-pura Ajak Ngobrol, Pelaku Hipnotis di Makassar DitangkapIlustrasi hipnotis. IDN Times/ DidaTenola

Dalam keterangan tertulis yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, peristiwa terjadi saat korban, seorang perempuan, tengah menunggu dijemput di pinggir jalan. Pelaku yang telah membuntuti korban sebelumnya, memanfaatkan kondisi yang cukup sepi di pinggir jalan.

Korban sempat diajak ngobrol hingga lengah. Korban baru sadar ketika tiba di rumahnya dan mengetahui jika barang bawaanmya raib. "Modusnya dengan cara mendekati korban yang sedang berdiri dan mengajak korban untuk berbicara dan berhasil mengambil uang dan perhiasan milik korban," imbuh Ibrahim.

Baca Juga: Polisi: Kriminalitas di Makassar Menurun Selama Pandemi COVID-19

3. Polisi selidiki jaringan pelaku

Modus Pura-pura Ajak Ngobrol, Pelaku Hipnotis di Makassar DitangkapIRT hipnotis saat ditangkap Resmob Polda Sulsel/Polda Sulsel

Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku kemudian dibawa ke rumah tahanan wanita di Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, lanjut Ibrahim, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.

Termasuk, mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam jaringan atau tidak. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Baca Juga: Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya