Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi Pembeli

Pelaku memanfaatkan karyawan toko yang lengah

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pencuri emas berinisial RM, 35 tahun. RM disebut sebagai pelaku pencurian di sebuah toko emas di Jalan Somba Opu pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning mengatakan, RM dikejar setelah membawa kabur 30 gram emas dari toko. Dia mencuri dengan mengelabui pihak toko yang lengah.

"Caranya berpura-pura sebagai pembeli, yang menanyakan harga emas kemudian meminta kepada karyawan toko untuk menunjukkan gelang yang dia tanyakan," kata Aji dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Pencurian PIN ATM Bisa Dicegah dengan Tombol Cancel 2 Kali, Masa Iya?

1. Pelaku mengenakan gelang emas curian saat kabur

Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi PembeliPelaku pencurian emas 30 gram di Makassar. IDN Times/Polsek Ujung Pandang

Menurut keteranganya kepada polisi, RM beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Awalnya dia melihat-lihat gelang emas kepada di etalase. Karyawan toko menuruti permintaan RM yang ingin mencoba gelang tersebut.

Bagas mengatakan, pelaku sempat menanyakan soal harga kepada karyawan toko. Setelah itu dia minta tolong diambilkan gelang yang lain di etalase. 

"Setelah melihat karyawan toko yang melayaninya lengah, pelaku langsung lari membawa gelang tersebut menggunakan motor," ucap Bagas.

2. Pelaku sempat terjatuh dari motor

Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi PembeliIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagas menyebut karyawan toko sempat berupaya menahan pelaku dengan menariknya turun dari motor. Pelaku juga sempat terjatuh sebelum akhirnya mampu melarikan diri dengan motor.

Saat kejadian, situasi di sekitar lokasi dianggap sedang lengang.

"Pelaku bahkan terseret yang mengakibatkan luka lecet di bagian badan dan terkilir di kakinya. Pelaku melarikan diri ke rumah kosnya bersama gelang emas hasil curian," Bagas menerangkan.

3. Pelaku belum sempat menjual gelang curian

Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi PembeliBarang bukti emas 30 gram. IDN Times/Polsek Ujung Pandang

Lebih lanjut kata Bagas, karyawan dan pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke pihaknya. Bagas bilang, pengungkapan dan penangkapan pelaku, setelah petugas memeriksa hasil rekaman CCTV toko. Pelaku yang teridentifikasi kemudian langsung diburu.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di tempat kosnya di Jalan Bonto Lanra, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar. Penangkapan pelaku kata Bagas dibantu tim Resmob Polda Sulsel, sekitar pukul 12.00 WITA, siang kemarin.

Saat ditangkap, barang bukti hasil curian gelang emas 30 gram disimpan di dalam lemari kamarnya. Pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh petugas Polsek Ujung Pandang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya," tegas Bagas.

Baca Juga: Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya