Mal MaRi dan NIPAH Makassar Wajibkan Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung

Pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi

Makassar, IDN Times - Setelah mulai beroperasi kembali, dua mal milik perusahaan Kalla Group di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku mulai menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksinasi bagi para pengunjung.

"MaRI dan NIPAH akan kembali dibuka dengan beberapa persyaratan. Setiap pengunjung yang akan memasuki area mal harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah, dan nanti dites di QR code," kata Property Management General Manager Kalla Inti Karsa, Richard Abraham dalam ketarangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (25/8/2021).

1. Pengunjung dibatasi hanya 50 persen

Mal MaRi dan NIPAH Makassar Wajibkan Sertifikat Vaksin bagi PengunjungPengjung mal di Makassar diperiksa sebelum masuk/Istimewa

Richard menjelaskan, melalui scan QR Code ini, petugas sekuriti akan mengetahui status vaksinasi pengunjung. "Kami berusaha untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di area mal dan memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat,” kata Richard.

Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH kembali beroperasi dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA dengan beberapa persyaratan. Terpenting adalah, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Sementara kapasitas pengunjung restoran dan tempat makan lainnya maksimal 25 persen. Setiap meja makan dikhususkan untuk dua orang saja. Satu hal yang menjadi perhatian khusus, pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal berusia 12 hingga 70 tahun dan telah divaksinasi minimal dosis pertama.

2. Aplikasi diunduh sebelum masuk mal

Mal MaRi dan NIPAH Makassar Wajibkan Sertifikat Vaksin bagi PengunjungPengjung mal di Makassar diperiksa sebelum masuk/Istimewa

Sebelum memasuki area mal, lanjut Richard, pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri dan memindai kode di setiap akses mal yang disediakan. Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksinasi masing-masing.

Status berwarna merah berarti belum divaksinasi sehingga tidak dapat memasuki area mal, sedangkan warna kuning dan hijau dapat memasuki area MaRI dan NIPAH. "MaRI dan NIPAH patuh dan taat atas segala kebijakan yang pemerintah berlakukan," ujarnya.

Baca Juga: Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung Mal

3. Wali Kota perpanjang PPKM Level 4 namun mal sudah bisa beroperasi

Mal MaRi dan NIPAH Makassar Wajibkan Sertifikat Vaksin bagi PengunjungPengjung mal di Makassar diperiksa sebelum masuk/Istimewa

Lebih lanjut kata Richard, pihaknya mengaku berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam menekan kasus COVID-19. Di antaranya, konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga disingetanisasi area mal secara rutin.

Diketahui, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menetapkan beberapa aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Perpanjangan PPKM Level 4 mulai berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Semua aturan PPKM Level ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA COVID-19 DI KOTA MAKASSAR.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya