LBH: Tidak Tepat 3 Pengedar Narkoba 75 kg Diancam Hukum Mati

Tidak tepat menerapkan hukuman mati jika menghargai HAM

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyarankan kepolisian mengaji ulang penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus narkotika.

Polda Sulsel diketahui menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati untuk penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti total 75 kg sabu dan 38.747 butir pil ekstasi di Makassar.

"Meskipun hukuman mati memang masih berlaku untuk hukum Indonesia, tapi menurutku untuk negara hukum, artinya negara yang menghormati HAM tidak tepat rasanya jika masih menerapkan hukuman mati," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta

1. Hukuman mati merendahkan martabat manusia

LBH: Tidak Tepat 3 Pengedar Narkoba 75 kg Diancam Hukum MatiKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Haedir menjelaskan, hukuman mati sebenarnya bertentangan dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hak-hak dasar itu telah di sahkan dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Hukuman mati, juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak hidup adalah salah satu hak yang tidak dapat di batasi dalam keadaan apapun.

"Benar pula bahwa bandar narkoba harus di hukum berat jika terbukti, tapi bukan hukuman mati," tegas Haedir.

2. Sebaiknya menerapkan hukuman maksimal dalam bentuk lain

LBH: Tidak Tepat 3 Pengedar Narkoba 75 kg Diancam Hukum MatiEkspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Haedir, selain di Indonesia, ada saja sejumlah negara di dunia yang masih menggunakan ancaman hukuman mati dengan berbagai pertimbangan. Namun, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM, hukum mati memang masih menjadi kontroversi.

Haedir memberikan masukan agar Polda Sulsel sebaiknya mempertimbangkan kembali hukuman yang tepat diberikan kepada para pelaku kejahatan terkait narkoba.

"Untuk pelaku, lebih tepatnya diproses hukum dan bila terbukti dihukum maksimal. Di luar hukuman mati tentunya," imbuhnya.

3. Polisi terapkan pasal berlapis untuk tiga tersangka pengedar

LBH: Tidak Tepat 3 Pengedar Narkoba 75 kg Diancam Hukum MatiEkspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ancaman hukuman mati yang diterapkan polisi, tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Isi pasal itu menjelaskan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1.

Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (31/8/2021).

Merdisyam menjelaskan, tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Makassar juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 132 Ayat 1 hingga Pasal 129, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya