LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Melanggar HAM

Polisi diduga menggunakan senjata api secara berlebihan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Minggu 30 Agustus 2020.

Dalam kasus itu, seorang korban berinisial AJ, 23 tahun, meninggal. Sedangkan dua korban lain, IB (23) dan AM (19), masih dirawat intensif di rumah sakit. Pihak keluarga para korban telah meminta LBH Makassar mendampingi mereka untuk mengusut proses hukum.

"LBH Makassar telah melakukan investigasi dengan mengambil keterangan beberapa warga yang melihat peristiwa, serta rekaman CCTV milik warga yang merekam peristiwa," kata pendamping hukum korban Abdul Azis Dumpa dalam siaran pers yang diterima jurnalis, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: 3 Orang di Makassar Kena Tembakan Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

1. Kronologis kejadian versi LBH Makassar

LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Melanggar HAMWarga berkumpul menyaksikan kejadian di Jalan Barukang, Makassar/Istimewa

Azis menceritaka kronologis penembakan menurut versi LBH. Menurut dia, kejadian diawali dua kali tembakan gas air mata di kawasan pemukiman padat penduduk, di Jalan Bolu dan Jalan Barukang 1,  sekitar pukul 01.00 WITA. Beberapa menit berselang, sekitar pukul 01.16 WITA, dari arah Jalan Barukang Raya, dua orang oknum polisi melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri korban AM.

Korban saat itu sedang berada di pintu gerbang pertigaan Jalan Barukang 2-Jalan Barukang Raya. AM kemudian berlari pincang masuk ke Jalan Barukang 2.

"Sekitar 150 meter dia terjatuh dan sempat pingsan," ungkap Azis yang juga Koordinator Bidang Hak Sipil LBH Makassar.

Dua orang teman mendapati AM yang terjatuh dan penuh darah. Mereka berinisiatif membawanya ke RS Angkatan Laut Jala Ammari di Jalan Barukang 3. Namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan Barukang Lorong 4, mereka dicegat oleh anggota polisi. Dari keterangan warga sekitar serta rekaman CCTV, kata Azis, puluhan polisi di sana melepaskan puluhan kali tembakan.

"Menurut warga, tembakan tersebut mengarah masuk lorong 4," terang Azis.

2. Warga sempat meminta agar polisi menghentikan tembakan

LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Melanggar HAMIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Azis mengungkapkan, warga setempat yang kaget mendengar tembakan keluar rumah. Di antara mereka juga ada seorang anggota Bhabinkamtibmas yang turut meminta agar para polisi menghentikan tembakan.

Pada pukul 01.25 WITA, korban IB (23) yang berada di antara kerumunan warga, terkena tembakan pada kaki kanannya. Di tengah ketegangan, warga terus meminta polisi agar menghetikan tembakan.

Hanya beberapa menit berselang, Pukul 01.28 WITA, korban AJ (23) yang sedang berlari di belakang anggota Bhabinkamtibmas tiba-tiba langsung tersungkur.

"Diduga kuat terkena tembakan pada kepala bagian depan, dan langsung terjatuh di tempat kejadian," ujar Azis.

Ketegangan antar warga dengan anggota polisi, Azis melanjutkan, baru mereda sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu tiga remaja yang tertembak sudah dilarikan ke RS Angkatan Laut Jala Ammari. Karena situasi mereka kritis dan salah satunya membutuhkan operasi,k korban dirujuk kr RS Bhayangkara Makassar.

Korban AJ yang tertembak di bagian kepala terus menurun kesadarannya. Pada sekitar sekitar pukul 15.30 WITA, dia dinyatakan meninggal.

3. Polisi diduga menggunakan senjata api secara berlebihan

LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Melanggar HAMLBH Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Azis mengatakan, menurut hasil penelusuran, LBH Makassar menduga kuat polisi melanggar HAM dengna menggunakan senjata api secara berlebihan. Menurut Azis, kepolisian melanggar prinsip proporsionalitas, neccisitas, serta reasonable (masuk akal) dalam penggunaan senjata api.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 huruf a, b,c dan f, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Serta Pasal 9 huruf a,b dan c dan Pasal 11 huruf j Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LBH, kata Azis, juga menduga oknum polisi berbuat tindak pidana menghilangkan nyawa atau kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan kematian.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 351 ayat (2) dan (3)," dia menyebut.

Aziz mendesak proses hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel. Mengingat, kasus penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian secara melawan hukum terus berulang bahkan berakibat kematian.

"Namun tindakan penegakan hukum yang dilakukan cenderung lamban dan tidak akuntabel," ucapnya.

LBH Makassar juga mendesak Kabareskrim Polri, Polda Sulsel, Komnas HAM RI dan Kompolnas RI segera turun tangan melakukan menyelidiki peristiwa itu.

4. Polisi ungkap pemicu penembakan

LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Melanggar HAMIlustrasi garis polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam sebelumnya mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek Ujung Tanah tengah menyelidiki penyelidikaan kasus pengeroyokan di daerah tersebut. Polisi yang datang, kata dia, malah diteriaki maling oleh warga setempat.

"Kemudian anggota lari dan dikejar massa, sehingga dilakukan penyelamatan kepada anggota tersebut sehingga timbullah penembakan," kata Kadarislam.

Kadarislam menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penembakan itu. Masih diselidiki, apakah oknum polisi sengaja menembak atau terjadi kelalaian.

"Ini mau kita lihat, dugaan sementara salah tembak. Artinya mungkin pelurunya untuk menembak ke atas atau bagaimana ini lagi dijalani dulu," ucapnya.

Baca Juga: Satu Korban Diduga Ditembak Polisi di Makassar Meninggal Dunia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya