LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang 

Polda Sulsel bungkam soal kasus itu

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima informasi bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel bakal menghentikan kasus penembakan tiga warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah.

Peristiwa penembakan terjadi pada 30 Agustus 2020. Satu dari tiga korban, yakni AJ, akhirnya meninggal karena luka tembak di kepala.

"Setelah sekian lama mandek, kini Polda Sulsel selaku penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban," kata penasihat hukum keluarga korban Salman Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Polda Sulsel Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan 3 Warga oleh Polisi

1. Keluarga korban bantah telah berdamai dengan kepolisian

LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang Ilustrasi. Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Dalam surat yang diterima LBH Makassar, Polda Sulsel memberikan klarifikasi bahwa kasus ini awalnya layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena terdapat bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi dan alat bukti.

"Namun penyelidikan rencana akan dihentikan karena ketiga korban atau pelapor merasa tidak keberatan dan merasa tidak dirugikan lagi karena telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ungkap Salman.

Salman menyatakan keluarga korban yang tewas membantah telah berdamai dengan kepolisian. Keluarga justru menuntut dan mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan. Salman menilai, sejak awal telah ada indikasi kasus ini akan dihentikan dengan cara mengulur-ngulur waktu atau mendiamkan laporan korban (undue delay).

"Hal ini terbukti pada klarifikasi Polda Sulsel dalam surat hasil pemeriksaan Kompolnas dan Ombudsman RI kepada LBH Makassar," Salman menjelaskan.

2. Keluarga korban ingin pelaku penembakan dihukum secara adil

LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

LBH mengklarifikasi langsung klaim kepolisian kepada keluarga korban. Mereka disebut menyayangkan karena 11 terduga pelaku penembakan cuma dijatuhi sanksi disiplin.

"Sementara proses pidana justru akan dihentikan. Keinginan keluarga, pelaku dihukum sebagaimana hukum yang berlaku," kata Salman menirukan pendapat keluarga korban.

"Ituji mauta. Masa mati anakta mati begituji? Tidak dihukum pelakunya? Tidak masuk akal," dia melanjutkan.

3. Rencana SP3 dinilai sebagai tindakan melawan hukum

LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang Kantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

LBH menilai rencana SP3 Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan adalah tindakan melawan hukum. Pasalnya, kata Salman, perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinan penghentian proses hukum.

LBH juga menduga bahwa ke-11 terlapor anggota kepolisian turut serta berbuat pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana subsidair 170 KUHPidana jucnto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

"Sehingga bahkan pun ada pencabutan laporan, penyidik tetap berwenang dan berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," katanya.

Menurut Salman restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHAP.

"Yang ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau kurungan," ucap Salman.

4. Polda Sulsel masih bungkam

LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan tidak merespons upaya konfirmasi dari jurnalis. Pesan singkat lewat pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak ditanggapi. Begitu juga saat konfirmasi berulangkali melalui sambungan telepon.

Menurut Salman, Polda Sulsel tak bersikap transparan dalam menangani perkara ini. LBH Makassar mendesak Kapolri mengevaluasi jajaran penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini.

"Dikarenakan upaya yang ditempuh dalam kasus ini merupakan tindakan melawan hukum dan diduga kuat sebagai maladmanistrasi," katanya.

Baca Juga: Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAM

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya