Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini Penjelasannya

Satpol PP razia masker di area publik

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sanksi ditekankan kepada warga yang membuat kerumunan, tidak mengenakan masker di tempat umum, serta tidak menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud nengungkapkan, petugas akan menggelar razia. Pihaknya akan menyita identitas warga sudah berulang kali ditegur namun tetap tak mengindahkan aturan tentang protokol pencegahan COVID-19.

"Kita sita (KTP) kalau berulang kali melakukan pelanggaran, tidak patuh. Dibekukan jika perlu," kata Iman di Makassar, Sabtu (20/6).

Mulai hari ini Satpol PP bakal menggelar razia sebagai penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan COVID-19. Aturan itu sudah disosialisasikan sejak Kamis (18/6) lalu. Razia digelar di berbagai tempat area publik, antara lain kafe dan pusat perbelanjaan.

"Kita melaksanakan kegiatan protokol kesehatan. Mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh pengunjung, menegur pengunjung yang tidak memakai masker dan mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak," Iman menerangkan.

1. Pembekuan KTP tidak diatur di dalam UU

Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini PenjelasannyaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Mersepons ucapan Kasatpol PP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Ariaty Puspasari buka suara. Dia menyebut wacana pembekuan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan tidak ada di undang-undang.

"Saya luruskan dulu. Di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak ada satu pasal pun mau pun ayat yang menyatakan pembekuan KTP Elektronik," kata Ariaty kepada IDN Times saat dikonfirmasi terpisah.

Ariaty menjelaskan, tidak ada satu pun poin di dalam Perwali 31/2020 yang menyebutkan bahwa KTP bagi pelanggar protokol kesehatan dibekukan atau dinonaktifkan. Terlebih jika disebut merujuk dalam UU tentang administrasi kependudukan.

"Kalau pun ada, misalnya ada pembekuan, itu betul-betul extra ordinary yang tidak diatur dalam UU," ujarnya.

2. Pembekuan KTP secara sepihak merupakan pelanggaran undang-undang

Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini PenjelasannyaIlustrasi e-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Sanksi pembekuan KTP warga, menurut Ariaty bukan hal yang mudah. Pembekuan nomor identitas kependudukan (NIK) KTP hanya dapat dilakukan ketika warga memiliki dua identitas yang sama atau ganda.

"Dan pembekuan itu hanya menjadi kewenangan Dirjen Dukcapil," Ariaty menegaskan.

Dia menjelaskan bahwa seluruh Kantor Disdukcapil daerah, termasuk Makasar, bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerahasiaan identas warga. Artinya, jika warga yang dibekukan KTP-nya tanpa melalui proses administrasi resmi, maka pihak tersebut dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Bisa jadi, menurut Ariaty, sanksi yang bakal diterapkan bagi pelanggar hanya penyitaan sementara kartu identitas.

"Sama halnya misalnya seperti kepolisian kalau melanggar lalu lintas yang disita itu SIM. Kalau prosedurnya sudah dilengkapi maka akan dikembalikan. Mungkin kurang lebih seperti itu," katanya.

3. Pemkot Makassar siapkan sanksi ringan hingga berat pelanggar perwali

Langgar Protokol Kesehatan di Makassar KTP Dicabut? Ini PenjelasannyaTim gabungan melakukan pengawasan di salah satu mal di Makassar. Humas Pemkot Makassar

Sebelumnya diberitakan, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol mulai Sabtu, 20 Juni 2020. Soal itu dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali.

"Sanksinya sudah sangat jelas di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Ismail kepada IDN Times, Kamis (18/6).

Ismail menyebut sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Makassar serupa dengan aturan PSBB. Diketahui Pemkot Makassar sempat menerapkan PSBB pada 24 April hingga 22 Mei 2020 lalu.

Sanksi ringan, kata Ismail, antara lain berupa teguran lisan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sedang berupa pembubaran terhadap perkumpulan yang tanpa menerapkan protokol, seperti jaga jarak dan penggunaan masker.

Sanksi berat lebih difokuskan kepada lembaga atau unit usaha yang tidak menyediakan sarana sesuai protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari pemeriksaan kondisi suhu tubuh, ketersediaan ruang sterilisasi atau bilik disinfektan, hingga alat pencuci tangan.

"Yang terberat sanksinya, bisa ditutup atau cabut izin usahanya kalau protap tidak dipatuhi," ucap Ismail.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya