Lagi, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Makassar, Kali ini 7 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan, menangkap tujuh orang tambahan yang disebut berkaitan dengan kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, delapan orang ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Makassar pada Minggu, 25 April 2021. "Totalnya sudah 43 orang," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Pada Kamis, 22 April 2021 lalu, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri diketahui telah menangkap 36 orang terduga teroris dalam jaringan bomber pasangan suami istri L dan YSF di depan Gereja Katedral Makassar.
1. Dari 43 orang tangkapan Densus, terdapat 2 orang wanita
Zulpan menjelaskan, penangkapan tambahan terduga teroris merupakan hasil penyelidikan lanjutan tim Densus di Sulsel pascabom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.
Usai insiden bom tersebut, petugas langsung bergerak membongkar jaringan teduga teroris hingga menangkap satu persatu orang yang ditengarai terkait dengan pelaku bom bunuh diri. Mereka yang ditangkap, kata Zulpan, didominasi pria.
"Dari total 43, 41 orang pria dan terdapat dua orang wanita," ujar Zulpan.
2. Polisi masih mendalami peran mereka yang ditangkap
Zulpan bilang, mereka yang ditangkap sampai saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik tim Densus 88 di kantor Polda Sulsel. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga teroris dalam kasus ini.
Keterangan mereka menurut Zulpan, masih dibutuhkan untuk dicocokkan dengan bukti hasil penyelidikan sebelumnya. "Proses ini tentunya belum berakhir dan masih tetap berjalan untuk diketahui keterkaitannya," jelas Zulpan.
Baca Juga: Densus 88 Sudah Tangkap 33 Terduga Teroris, 1 Pegawai BUMN di Maros
3. Masa pemeriksaan terduga teroris diperpanjang
Zulpan sebelumnya menyebut, pemeriksaan seluruh terduga teroris merujuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. UU mengatur batas waktu pemeriksaan dilaksanakan selama 21 hari.
Namun, pemeriksaan diperpanjang hingga penyidik mengetahui jelas peran mereka. Semua yang ditangkap tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) basis Kompleks Perumahan Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca Juga: Mahfud MD: Lima Muslim Jadi Korban Bom Gereja Katedral Makassar