Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88

Keduanya didampingi tim hukum LBH Muslim Makassar

Makassar, IDN Times - Pihak keluarga MJ dan W, dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bakal melayangkan gugatan praperadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar yang mendampingi keduanya menganggap Densus menyalahi mekanisme penangkapan.

"Iya kami menganggap bahwa tim Densus 88 cacat prosedur dalam penangkapan itu," kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (28/5/2021).

1. MJ dan W ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar

Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88Lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdullah menuturkan, Densus 88 menangkap keduanya di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan W pada 13 April 2021 berlokasi di Jalan Teuku Umar, sementara MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April lalu. "Tidak ada surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penahanan," kata Abdullah. 

Dalam penangkapan itu, kata Abdullah, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan keduanya. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas justru menyita senapan angin di rumah mertua M. "Iya itu memang punya M karena dia sering berburu burung," ujarnya.

2. Tim penasihat hukum belum mendapat izin menemui kedua terduga teroris

Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88Tim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdullah menjelaskan, MJ dan W ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) basis kompleks perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya. "Kami sudah berupaya menemui klien kami tapi tidak ada kejelasan dari kepolisian," jelasnya. 

Sejak awal penangkapan hingga saat ini, kata Abdullah, kepolisian belum memberikan keterangan jelas mengenai status hukum kedua kliennya. "Makanya karena tanpa kejelasan status hukum apakah mereka tersangka atau bukan, itu yang kami belum dapat keterangan dari kepolisian," tambah Abdullah.

Ketiadaan informasi itu, menurut Abdullah, membuat keluarga kedua terduga teroris mengajukan keberatan melalui LBH Muslim Makassar. "Kalau dalam KUHAP itu kan masa penahanan hanya 21 hari, kalau tidak ditemukan bukti kuat, dilepas. Ini justru masih ditahan," ujar Abdullah.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 7 Terduga Teroris terkait Bom Katedral Makassar

3. Tim hukum menunggu kejelasan dari kepolisian

Keluarga Terduga Teroris di Makassar Bakal Gugat Densus 88Petugas kepolisian mengamakan lokasi ledakan di Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Ashrawi Muin

Lebih lanjut kata Abdullah, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan kepolisian sejak dua pekan sebelumnya. Pada Jumat pagi tadi, mereka bersurat langsung ke Polda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes E Zulpan. Mereka mempertanyakan mengenai kejelasan status hukum MJ dan W.

Namun, kata Abdullah, mereka diminta untuk bersabar menunggu informasi lanjutan hingga beberapa hari ke depan. "Tapi kami disuruh lagi menunggu karena dari Kabid Humas katanya belum dapat update informasi lagi dari penyidik Densus 88 mengenai klien kami," jelasnya. 

Abdullah menegaskan, bila hingga sepekan ke depan tidak ada informasi lanjutan dari polisi soal status penahanan kedua terduga teroris tersebut, tim hukum akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. "Sementara kita lengkapi berkasnya sambil menunggu dan langsung kita masukkan ke pengadilan," tegasnya.

Bidang Humas Polda Sulsel belum memberikan keterangan mengenai upaya praperadilan yang akan ditempuh keluarga terduga teroris yang ditahan. Kombes E Zulpan belum merespons upaya konfirmasi jurnalis.

Seperti diketahui, penyidik Densus 88 telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus bom bunuh diri melibatkan pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Kota Makassar. "Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021) lalu.

Baca Juga: Tim Densus Sudah Tangkap 99 Terduga Teroris terkait Bom Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya