Kelabui Petugas, Model Ini Selipkan Ekstasi di Celana Dalam

Model GA asal Jakarta diduga mengedarkan narkoba di Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar menangkap seorang model asal Jakarta berinisial GA (28), yang kedapatan membawa narkoba. Wanita itu ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Sudiang, Kecamatan Tamalanrea, Minggu 6 Desember 2020 lalu.

"Yang bersangkutan kami amankan dengan barang bukti sebanyak 100 butir yang kami duga adalah ineks atau ekstasi," kata Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha pada konferensi pers di kantornya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: 18 Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Selama 2020 

1. Pelaku disebut mengedarkan ekstasi di Makassar

Kelabui Petugas, Model Ini Selipkan Ekstasi di Celana DalamWakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha. IDN Times/Polrestabes Makassar

Indra mengatakan, GA ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Awalnya polisi lebih dulu menangkap ARP, pria 40 tahun, di Kecamatan Rappocini Makassar, pada 4 Desember. ARP yang kedapatan membawa 23 butir pil ekstasi mengaku mendapatkan barang itu dari GA.

Polisi kemudian memantau kedatangan GA dari Jakarta. Saat datang, wanita itu pun dibekuk. 

"Jadi yang bersangkutan ini (GA), datang ke sini memang tujuannya untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ucap Indra.

2. Pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan ekstasi di celana dalam

Kelabui Petugas, Model Ini Selipkan Ekstasi di Celana DalamDua pelaku saat rilis penangkapan di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Kata Indra, pelaku GA membawa obat-obatan tersebut dari Jakarta sesuai pesananan ARP. Agar narkoba yang dibawa tidak terdeteksi pemeriksaan di bandara, GA menyimpannya di tempat khusus.

"Jadi dia menggunakan pesawat dan memasukkan narkoba ke celana (dalam) melewati X-Ray supaya tidak terdeteksi," jelas Indra.

Pelaku, kata Indra, mengaku sudah enam kali membawa obat-obatan dari Jakarta ke Makassar. Pelaku pernah menjalani rehabilitasi penggunaan narkoba pada 2018 lalu. 

3. Dua pelaku ditahan di kantor Polrestabes Makassar

Kelabui Petugas, Model Ini Selipkan Ekstasi di Celana DalamWakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha. IDN Times/Polrestabes Makassar

Polrestabes Makassar bekerja sama dengan polisi di Jakarta untuk menyelidiki sumber narkoba yang disita dari dua pelaku. Menurut penyelidikan sementara, ARP dan GA diduga sudah saling kenal cukup lama dan sering bertemu di tempat hiburan malam (THM). Diketahui, GA juga kerap bekerja sebagai DJ di diskotik.

"Kalau di kasus ini (GA) masih sebatas kurir, pengantar," Indra menerangkan.

Dua pelaku ditahan di kantor Polrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya