Kawanan Perampok di Makassar Ini Memerkosa Dua Korbannya

Pelaku mengakui menyasar kos-kosan perempuan

Makassar, IDN Times - Polisi menyebut kawanan perampok di Makassar yang memerkosa korbannya bukan sekali ini beraksi. Mereka pernah merampok di sebelas lokasi berbeda, dan setidaknya mengaku memerkosa dua korbannya.

"Dengan modus yang sama dan sasarannya juga sama rumah kos yang khusus dihuni perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Agus Khaerul pada konferensi pers di Makassar, Senin (7/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga pelaku perampokan, berinisial MR (38), AS (27), dan FA (27). Selain mereka, turut ditangkap seorang penadah barang curian berinisial YK (35).

Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Perampok yang Memerkosa Korbannya

1. Para pelaku memegang peran berbeda-beda

Kawanan Perampok di Makassar Ini Memerkosa Dua KorbannyaEkspos hasil tangkapan, perampokan dan pemerkosaan di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khaerul menyebut para pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda. AS bertugas memetakan lokasi yang jadi sasaran. Dia menargetkan indekos khusus perempuan.

Dua pelaku, FA dan MR, disebut sebagai eksekutor yang bertugas masuk ke kamar korban. Mereka mengambil barang-barang berharga milik korban, dan pada dua lokasi memerkosa dengan ancaman senjata tajam. Adapun YK jadi penadah barang rampasan.

Polisi menyebut lokasi kejahatan kawanan ini tersebar di sebelas lokasi di Kecamatan Panakkukang dan Manggala. Aksi terakhir mereka terjadi di rumah kos di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, pada 29 Mei 2021. "Ini yang terekam CCTV dan sempat viral di medsos," ujar Khaerul.

2. Dua pelaku ditembak kakinya karena melawan aparat

Kawanan Perampok di Makassar Ini Memerkosa Dua KorbannyaIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Khaerul menyatakan polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku, MR dan FA. Mereka dianggap melawan petugas saat proses penangkapan.

"Kita berikan tindakan tegas (tembak) di kakinya karena melawan, saat anggota di lapangan mengembangkan kasus ini untuk mencari tambahan barang bukti," ucap Khaerul.

3. Polisi sita barang bukti HP hingga perhiasan emas

Kawanan Perampok di Makassar Ini Memerkosa Dua KorbannyaKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Seiring penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Di antaranya 10 unit telepon genggam dan tiga perhiasan emas. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pecurian dan kekerasan. Mereka terancam hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Sementara YK, dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. "Sementara kita lengkapi berkas perkaranya dan diserahkan ke kejaksaan," kata Khaerul.

Baca Juga: Tersangka Teroris di Balikpapan Terkait Kasus Bom Bunuh Diri Makassar 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya