Kamar Dibobol Maling, Mahasiswi di Makassar Nyaris Diperkosa

Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswi berinisial PH di Makassar, Sulawesi Selatan, nyaris jadi korban pemerkosaan saat kamar indekosnya dimasuki maling.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea Makassar, pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu. 

"Korban terbangun kemudian mendapati pelaku yang tidak dikenali berada di depan pintu kamar kosnya," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammad Mukhtari, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel

1. Pelaku mengambil STNK sepeda motor dan uang tunai Rp12 ribu

Kamar Dibobol Maling, Mahasiswi di Makassar Nyaris DiperkosaPelaku saat setelah ditangkap petugas Polsek Tamalanrea/Polsek Tamalanrea

Mukhtari menjelaskan, korban yang panik berupaya mencari cara agar pelaku yang diketahui berinsial AW (27) keluar dari kamar. Namun pelaku justru nekat masuk dan langsung mengambil pisau dapur di dalam kamar korban.

"Pelaku mengancam agar korban tidak berteriak. Selanjutnya mengambil kunci sepeda motor beserta STNK smilik korban yang disimpan di dalam tas serta uang tunai Rp12 ribu di dalam kamar," kata Kapolsek.

2. Pelaku sempat kabur saat dikepung warga

Kamar Dibobol Maling, Mahasiswi di Makassar Nyaris DiperkosaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mengungkapkan, pelaku sempat menodong lehernya dan hendak memerkosa. Tapi korban memberontak dan akhirnya berteriak. Teriakan korban mengundang reaksi penghuni indekos dan warga sekitar.

Mukhtari menyebut pelaku buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tamalanrea.

3. Pelaku bersembunyi tak jauh dari lokasi indekos

Kamar Dibobol Maling, Mahasiswi di Makassar Nyaris DiperkosaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mukhtari mengungkapkan, pihaknya langsung menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan korban. Pelaku kemudian ditangkap tak lama berselang.

"Pelaku di dapati berusaha bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara," ungkap Mukhtari.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang, kunci dan STNK sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya