Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi Tersangka

Pelaku tak ditahan sebab ancaman hukuman di bawah satu tahun

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang menetapkan Abdul Rahim, joki vaksinasi COVID-19, sebagai tersangka. Pria 49 tahun itu sempat viral atas pengakuannya soal menerima suntukan vaksin 16 kali.

"(Ditetapkan) tersangka (dengan) dugaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada jurnalis, Rabu malam (29/12/2021).

Baca Juga: Pengakuan Joki Vaksin Disuntik 16 Kali di Pinrang Sulsel: Hanya Kram

1. Abdul Rahim menawarkan jasa vaksin ke warga

Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi TersangkaTangkapan layar rekaman video warga Pinrang, Sulsel mengaku disuntik vaksin belasan kali/Istimewa

Deki mengatakan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada Rabu siang. Penyidik juga sudah menyita barang bukti seperti kartu vaksin yang diterbitkan oleh pihak puskesmas, sembari memeriksa sejumlah saksi.

Saksi-saksi antara lain petugas vaksinator serta orang-orang yang yang pernah menggunakan jasa Rahim sebagai joki vaksin. Selama jadi joki, Rahim dibayar ratusan ribu per orang. "Dari hasil keterangan saksi-saksi, bahwa betul saudara Abdul Rahim menawarkan (jasa)," Deki menerangkan.

Abdul Rahim, kata Deki, beroperasi dengan mendatangi tempat vaksinasi. Di sana dia mencari warga yang enggan divaksin tapi berkeinginan punya sertifikat.

"Dia menawarkan langsung kepada korban atau saksi (untuk) menggantikan, jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," ucap Deki.

2. Petugas kesehatan sempat minta tambahan vaksin

Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi Tersangkailustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Deki mengatakan, pada penyelidikan tahap awal, pihaknya juga sempat memeriksa petugas dari Dinas Kesehatan Pinrang. Dari hasil pemeriksaan polisi memperoleh keterangan bahwa 15 orang warga yang diwakili Abdul Rahim tidak terdata sebagai penerima vaksin.

Hanya saja sertifikat vaksinnya sudah terlanjur terbit. Situasi itu sempat membuat petugas Dinkes Pinrang kesulitan mengingat jatah vaksin setiap puskesmas sudah dibagi merata.

"Sehingga mereka harus meminta vaksin tambahan," ujar Deki.

Polisi juga sudah menerima informasi dari petugas kesehatan bahwa 15 warga yang sempat diwakili Abdul Rahimkini  telah menerima suntik vaksin. Sertifikat vaksinnya pun juga sudah diverifikasi kembali. Mereka dianggap sebagai korban dari penawaran jasa Abdul Rahim.

3. Meski jadi tersangka, Abdul Rahim tak ditahan

Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi TersangkaKasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi/Istimewa

Polisi tidak menahan Abdul Rahim meski pria itu sudah jadi tersangka. Alasannya, ancaman hukuman terhadap tersangka cuma satu tahun.

"Jadi tidak ada alasan kita untuk melakukan penahanan, cuma wajib lapor," kata Deki.

Deki menambahkan, penyidik juga sementara berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara. "Kita sudah kirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap satu," ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Sulsel Selidiki Warga Pinrang Mengaku 16 Kali Disuntik Vaksin

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya