Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman Percobaan

Divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan vonis bersalah kepada Andi Hadi Ibrahim, legislator DPRD Makassar. Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu menjamin jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, agar bisa dibawa pulang keluarga.

Selain Hadi, vonis serupa dijatuhkan kepada Andi Nurrahmat, yang menyediakan ambulans untuk mengangkut jenazah. Ketua majelis hakim Ibrahim Palino, dalam amar putusannya menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dua tersangka didakwa melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan COVID-19, serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Juncto Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHPidana.

"Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan. Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ibrahim dalam sidang di PN Makassar, Senin (14/9/2020).

1. Keduanya berperan berbeda dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19

Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman PercobaanSidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Legislator DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim dalam kasus itu bertindak sebagai penjamin agar jenazah pasien berinisial CR dapat dibawa pulang pihak keluarganya, pada 27 Juni 2020. Belakangan diketahui, hasil tes swab pasien positif COVID-19.

Merujuk dalam dakwaan, Andi Hadi Ibrahim berperan sebagai orang yang membuat dan menandatangani surat penjaminan jenazah. Sementara Andi Nurrahmat berperan sebagai orang yang menyediakan mobil untuk membawa jenazah ke rumah duka.

Majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap menyalahi aturan tentang protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Vonis dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU

Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman PercobaanSidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan 5 bulan dengan masa percobaan 12 bulan atau setahun. Sidang tuntunan digelar Selasa, 8 September 2020 lalu.

Ibrahim menyatakan, jika kembali mengulangi perbuatannya selama masa percobaan, terdakwa akan dihukum kurungan sesuai putusan.

"Jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu, yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara," kata Ibrahim.

3. Kuasa hukum terdakwa pikir-pikir ajukan banding

Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman PercobaanSidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menanggapi hasil putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Budiman Mubar mengatakan berupaya bersikap kooperatif. Pihaknya sementara ini akan berunding secara internal untuk menentukan apakah bakal menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa, kita melakukan musyawarah dulu, nanti kita pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Budiman Mubar saat ditemui usai persidangan.

Sepanjang proses persidangan, empat orang saksi telah dihadirkan JPU. Mereka masing-masing adalah Nurhikma, bidan di RSUD Daya; Halima, seorang perawat RSUD Daya; Pelaksana Harian Dirut RSUD Daya, drg Hasni; dan Koordinator Tim Edukasi Satgas COVID-19 RSUD Daya dr Musbicha.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya