JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol Kesehatan

Anak-anak terlihat ikut ke TPS tanpa menggunakan masker

Makassar, IDN Times - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan bersama Network For Indonesian Democratic Society Sulawesi Selatan (Netfid), menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pada pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Pengabaian terhadap protokol pencegaan COVID-19 banyak ditemukan pada tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

"Pantauan kami, ada KPPS yang tidak menerapkan standar kesehatan dengan lakukan pembiaran orang tua bersama anak-anak atau balita ke TPS, bahkan ada tanpa masker," kata Ketua Presidium JaDI Sulsel Mardiana Rusli dalam rilis yang diterima jurnalis, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Hasil Pilkada Makassar Mulai Direkap di Kecamatan

1. Pelanggaran kerumunan di tingkat TPS

JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol KesehatanPelanggar protkes pilkada di Sulsel. IDN Times/JaDI Sulsel

Mardiana menyebut, pelanggaran dengan membawa anak, antara lain terjadi di TPS 024, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Selain itu juga terlihat di TPS 011 Kelurahan Tamalanrea Jaya dan TPS 05, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Selain pemilih tanpa masker, JaDI juga menemukan pelanggaran lain seperti kerumunan orang di TPS. Kondisi itu, kata Mardiana, terjadi di TPS 007 dan TPS 010 di Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dan TPS 001 Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Makassar.

"Pemilih bertumpuk di pintu masuk. Pemilih mengabaikan jadwal mencoblos yang sudah diatur oleh KPU untuk menghindari klaster penyebaran di TPS," ungkap Mardiana.

2. Meski ada bilik khusus di TPS, lokasinya berdekatan dengan bilik umum

JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol KesehatanIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Mardiana mengungkapkan, merujuk dalam standar Satgas Penanganan COVID-19, ada beberapa hal yang harus dilakukan di TPS pada hari pencoblosan. Di antaranya, dilarang membawa anak-anak di bawah umur, larangan berkerumunan dan kontak fisik dalam bentuk apa pun di TPS, hingga menjaga jarak tempat duduk minimal 1 meter.

Pemilih juga diimbau untuk langsung pulang dan tidak berkerumun usai menyalurkan hak politiknya. Mardiana bilang, berdasarkan temuan, KPPS bahkan mengabaikan soal posisi bilik khusus yang seharusnya berjarak dengan bilik umum. Bilik khusus ini diperuntukkan bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 celsius.

"Ada yang menyediakan bilik khusus tapi jarak sangat dekat dengan bilik umum. Ada yang tidak standar bilik hanya karton dos biasa dan ada yang meletakkan bilik khusus di luar lokasi TPS tidak sesuai dengan denah TPS," kata mantan anggota KPU Sulsel ini.

3. Tidak ada penanda bilik khusus dan umum

JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol KesehatanIlustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

Lebih lanjut, kata Mardiana, bentuk pelanggaran krusial lain, juga terjadi di TPS 001 dan TPS 003, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang Makassar. Di sana, bilik umum dan bilik khusus berdekatan.

"Sulit membedakan mana bilik umum dan bilik khusus karena tidak ada penanda," jelas Mardiana.

Begitu juga, di TPS 009 Kelurahan Bontomakio dan TPS 002 di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Di TPS lainnya ada bilik khusus diletakan di luar TPS seperti di TPS 011 Kelurahan Tamalanre Jaya, Kota Makassar dan juga di TPS 08 Kelurahan Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Menurut Mardiana, KPPS harusnya melakukan penyeprotan disinfektan secara berkala di TPS.

"Aturannya sebanyak tiga kali, sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan sebelum penghitungan suara," katanya.

Baca Juga: Begini Situasi TPS Pilkada Makassar di Masa Pandemik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya