Hakim Tolak Gugatan Tersangka Teroris Makassar terhadap Densus 88

Hanya dua orang saksi yang bisa dihadirkan pemohon

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan tersangka teroris Muslimin J kepada Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Gugatan dilayangkan istri Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah.

Penolakan praperadilan dibacakan pada sidang putusan, Rabu (18/8/2021).

"Kemarin permohonan ditolak karena kami kekurangan saksi yang melihat penangkapan langsung dan tidak punya bukti tertulis," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir selaku penasihat hukum pemohon, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil

1. Penasihat hukum pemohon sudah berupaya maksimal

Hakim Tolak Gugatan Tersangka Teroris Makassar terhadap Densus 88Kuasa hukum Abdullah Mahir dan istri tersangka MJ, AZN dalam agenda sidang praperadilan menggugat Densus 88 di PN Makassar/LBH Muslim Makassar

Abdullah mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dugaan cacat prosedur dalam penyelidikan hingga penyidikan Densus 88 terhadap suami dari kliennya.

"Tapi apa boleh buat, hakim juga kan kita lihat punya pandangan sendiri," ujarnya.

Kendati begitu, Abdullah mengaku tetap menghargai keputusan hakim. Di luar itu, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa terdapat kesalahan dalam proses hukum yang menjerat tersangka Muslimin.

"Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan," dia menerangkan.

Muslimin diketahui ditangkap oleh Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 25 April 2021. Dua hari kemudian atau tepat pada, 27 April polisi gabungan menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti.

"Suratnya (penangkapan dan penggeledahan) datang setelah kejadian," ucap Abdullah

2. Satu saksi yang melihat penangkapan enggan hadir karena takut

Hakim Tolak Gugatan Tersangka Teroris Makassar terhadap Densus 88Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdullah menyebut, sepanjang persidangan, pihaknya hanya bisa menghadirkan dua saksi. Awalnya penasihat hukum mengagendakan banyak saksi, namun satu saksi di antaranya enggan hadir karena merasa khawatir.

"Saksi yang melihat penangkapan itu tapi yang bersangkutan takut hadir jadi kami maklumi," ucap Abdullah.

Sementara saksi yang dihadirkan Densus 88 selaku termohon hanya satu orang. Dia adalah seorang petugas pengantar surat.

"Dalam kesaksiannya itu katanya, dia yang antar itu surat untuk penggeledahan dan penyitaan padahal kan di situ kita tahu bahwa sudah ada kesalahan prosedur tidak sesuai dengan KUHAP," kata Abdullah.

Abdullah menegaskan, aturan tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 hingga 5, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan mesti didahului dengan surat.

"Tapi saat proses awal mulai penangkapan kan tidak ada suratnya. Surat datang belakangan," terangnya.

3. Tim penasihat hukum tak bisa berbuat banyak

Hakim Tolak Gugatan Tersangka Teroris Makassar terhadap Densus 88Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar terhadap Densus 88/LBH Muslim Makassar

Lebih lanjut kata Abdullah, setelah keputusan ditolak, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Kini, mereka hanya menunggu jadwal resmi sidang dugaan tindak pidana Muslimin yang kini ditahan tim Densus 88 di Mabes Polri.

"Ada teman juga nanti yang kawal (sidang) di sana," katanya.

MJ diketahui bagian dari puluhan tersangka teroris yang ditangkap di Makassar beberapa bulan terakhir. Setelah sempat ditahan di Polda Sulsel, mereka diterbangkan dari Makassar untuk ditahan di Mabes Polri pada 1 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: 3 Hari Operasi, Densus 88 Tangkap 48 Tersangka Teroris di 11 Wilayah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya