Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Ambulans NasDem

LBH Makassar mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan Supianto alias Ijul atas status tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang mengakibatkan kantor dan mobil ambulans Partai NasDem rusak.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rusdianto Lole dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka selaku pemohon terhadap polisi sebagai termohon yang digelar pada Rabu (2/12/2020).

Kuasa hukum Ijul, Edy Kurniawan mengatakan, polisi telah memeriksa 14 saksi termasuk Ijul, serta menyita sejumlah alat bukti. "Di antaranya, mobil dan mixer dalam keadaan rusak," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.

1. Kuasa hukum Ijul mengaku kecewa atas putusan hakim

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Ambulans NasDemSidang gugatan praperadilan demonstran di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Edy mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan pemeriksaan saksi dan alat bukti, hakim kemudian menyatakan bahwa polisi telah telah menetapkan Ijul sebagai tersangka sesuai dengan prosedur. "Dan untuk itu surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah. Oleh karenanya, permohonan pemohon dinyatakan ditolak," jelas Edy.

Atas putusan tersebut, kata Edy, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang selama ini mendampingi Ijul, menyampaikan kekecewaannya dan prihatin atas pertimbangan hakim.

"Ini pertimbangan yang sumir atau tidak jelas, oleh karena hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya," ungkap Edy.

Ijul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas kantor Partai NasDem dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, berujung ricuh di Jalan AP Pettarani, Kamis, 22 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi itu satu unit mobil ambulans terbakar dan fasilitas kantor rusak.

2. LBH Makassar menyayangkan beberapa pertimbangan putusan hakim

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Ambulans NasDemEdy Kurniawan, Wakil Direktur LBH Makassar sekaligus pendamping tersangka mahasiswa Ijul. IDN Times/LBH Makassar

Edy menuturkan pertimbangan putusan yang disayangkan. Terutama mengenai jenis-jenis alat bukti yang seharusnya sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.," ujar Wakil Direktur LBH Makassar ini.

Menurut Edy, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan melalui putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa syarat penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Namun, kata Edy, hakim hanya mempertimbangkan bahwa kepolisian telah memeriksa Ijul. "Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa keterangan terdakwa merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik," sebut Edy.

Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

3. LBH Makassar hargai keputusan hakim

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Ambulans NasDemSidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Lebih lanjut Edy menyebut, status Ijul dalam kasus ini masih sebagai tersangka dan bukan terdakwa. Kendati begitu, lanjut Edy, LBH Makassar tetap menghormati putusan hakim dalam kasus ini. "Karena secara hukum, terhadap putusan hakim praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum," jelas Edy.

Oleh karenanya, lanjut Edy, LBH Makassar selaku penasihat hukum Ijul akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara demi membuktikan secara materiil. "Bahwa Ijul tidak bersalah dan tidak melakukakan pembakaran, pelemparan kantor dan mobil Partai Nasdem di Makassar," tegas Edy.

Baca Juga: Demo di Makassar, Ambulans NasDem Terbakar, Kapolda Yakin Ada Penyusup

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya