Guru Nonmuslim Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan 

Kemenag tidak persoalkan perbedaan agama dan keyakinan

Makassar, IDN Times - Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, belum lama ini jadi sorotan. Kabarnya, sekolah tersebut menerima tenaga pengajar nonmuslim bernama Eti Kurniawati. Kabar itu bahkan sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Senin (1/2/2021),  penggunaan jasa tenaga pendidik nonmuslim, dianggap tidak melanggar aturan. "Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

1. Sistem merit dengan jelas mengatur kompetensi tenaga pengajar tanpa memandang latar belakang

Guru Nonmuslim Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan Ilustrasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Zain menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang mengacu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. "Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," tegas Zain. 

Aturan itu menurut Zain, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kemudian, Permenpan Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

2. Pengabdian tenaga pengajar tanpa memandang latar belakang keyakinan dilindungi UU

Guru Nonmuslim Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain/Kemenag RI

Zain menyebut, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut mulai dari usia 18 sampai 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Berikutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

"Ini tidak hanya berlaku di Madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," tegas Zain. 

Baca Juga: Kemenag Sulsel Beberkan Syarat dan Ketentuan Umrah di Tengah Pandemik

3. Guru nonmuslim mengajar mata pelajaran Geografi

Guru Nonmuslim Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Secara kontekstual menurut Zain, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di Madrasah memang harus beragama Islam. Mereka mengajar mata pelajaran agama seperti Aqidah Akhlak, Al-Quran Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. 

Khusus Eti Kurinuawati, diberikan tanggung jawab untuk mengajar mata pelajaran Geografi. "Untuk guru mata pelajaran umum di Madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim. Kemenag akan terus mengevaluasi agar proses pembelajaran di Madrasah semakin berkualitas,"  imbuh Zain. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel dan Resort di Tana Toraja Berkonsep Kearifan Lokal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya