Dugaan Korupsi PDAM, Kejati Minta Klarifikasi Eks Wali Kota Makassar 

Danny dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan wali kota

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Rabu (13/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari permintaan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, tahun anggaran 2017-2018.

"Bukan kapasitasnya sebagai saksi karena ini baru proses klarifikasi. Jadi diungdang untuk memberikan klarifikasi," kata Idil saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, setelah pemeriksaan Danny.

1. Selain Danny Pomanto, ada sejumlah orang lainnya di lingkup PDAM hingga jajaran pemerintahan yang telah dimintai klarifikasi

Dugaan Korupsi PDAM, Kejati Minta Klarifikasi Eks Wali Kota Makassar Kejati Sulsel

Idil mengungkapkan, proses klarifikasi dilakukan sekaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya unsur merugikan uang negara, dalam mengelola anggaran senilai Rp31 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Permintaan klarifikasi Danny Pomanto hari ini, kata Idil, merupakan rangkaian lanjutan dari proses permintaan klarifikasi dari sejumlah orang lain di tahap sebelumnya. Hanya saja Idil enggan menyebut pasti jumlah orang yang telah diklarifikasi dalam kasus ini.

Yang jelas kata Idil, mereka yang dimintai klarifikasi tidak terlepas dari jabatan struktural Perusda PDAM hingga pemerintahan lainnya pada periode tersebut. "Itu yang tidak bisa saya sampaikan karena itu akan menjadi saksi nantinya pada saat proses penyidikan. Karena (penyidik) ini kan belum," ucap Idil.

2. LHP BPK temukan dua potensi pelanggaran dari lima rekomendasi ke Wali Kota

Dugaan Korupsi PDAM, Kejati Minta Klarifikasi Eks Wali Kota Makassar IDN Times/Istimewa

Idil menjelaskan, pemanggilan klarifikasi Danny Pomanto terkait pelaporan dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan saat ini, bertujuan untuk memberikan keterangan. Mengingat, saat itu Danny masih menjabat sebagai orang nomor satu dalam jajaran pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar.

Tidak hanya Danny, begitu pun disebutkan Idil dengan sejumlah pihak lain yang dianggap Kejati perlu dimintai klarifikasinya terkait dugaan kasus tersebut. "Jadi yang terklarifikasi itu betul-betul pihak yang dibutuhkan keterangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Idil menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Melalui Laporan dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, BPK mengeluarkan lima rekomendasi yang diberikan kepada Wali Kota.

Dua diantaranya dianggap berpotensi tersandung masalah hukum. Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Selanjutnya di poin kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

"Jadi di LHP itu objek pemeriksaannya bukan PDAM tapi pengelolaan terhadap anggaran. Tahun 2018, untuk objek tahun 2016, 2017 dan 2018. Rekomendasi BPK itu sifatnya menyampaikan," jelas Idil.

Baca Juga: Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron

3. Kata Danny Pomanto usai memberikan klarifikasi di Kejati Sulsel

Dugaan Korupsi PDAM, Kejati Minta Klarifikasi Eks Wali Kota Makassar (Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Danny Pomanto saat membacakan pidato LKPJ akhir masa jabatan)/IDN Times / Aan Pranata

Terpisah, Danny Pomanto menjelaskan permintaan klarifikasi seputaran dugaan kasus tersebut. Di hadapan penyidik, dia mengaku menerangkan seluruh proses perjalanan sepanjang pengetahuannya. "Pihak kejaksaan secara profesional menanyakan semua apa yang menjadi bagian yang butuh dijelaskan. Di BPK itu cukup rinci. Dalam sudut hukum banyak hal-hal yang bisa dijelaskan," ucap Danny.

Rekomendasi LHP soal dua temuan BPK yang dianggap bermasalah, diakui Danny, telah ditandatangani. Sejak saat itu, Danny mengaku meminta petunjuk BPK terkait kelanjutan temuan tersebut. Salah satu yang dijelaskan kepada penyidik, disebutkan Danny, soal terbitnya surat keputusan mencakup dua temuan yang direkomendasikan BPK.

"Saya tanda tangan karena undang-udang karena peraturan. Prosesnya itu pun saya sampaikan tadi, berlangsung sejak 2003. Jadi kalau misalnya ada anggapan bahwa ini salah, berarti tahun 2003 salah juga. Karena ini dimulai tahun 2003," ungkap Danny.

Hanya saja, lanjut Danny, permasalahan itu baru ditemukan. Itu pun ketika terjadi perselisihan pandangan antara BPK dan PDAM soal berlakunya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. "Perusda itu kan sudah otonom-otonom semua. Jadi semuanya diatur sendiri-sendiri," terang Danny.

Sementara syarat agar PP tersebut berlaku, kata Danny, ketika BUMD yang dimaksud telah masuk dalam kategori Perusahaan Umum Daerah (Perumda) disertai dengan Peraturan Daerah (Perda). "Jadi kalau dia berlakukan ini barang, lebih melanggar lagi karena tidak ada perdanya kemudian bukan dalam bentuk perumda. Karena itulah akhirnya ada temuan."

Baca Juga: NasDem Usung Danny Pomanto di Pilkada Makassar, PAN Pilih None

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya