Dua Napi di Makassar Terlibat Pemesanan Ekstasi 2,29 Kg dari Belanda

Kok bisa napi terlibat pemesanan paket narkoba?

Makassar, IDN Times - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Belanda-Indonesia, tepatnya di Kota Makassar. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadan mengatakan, pengungkapan berawal pada Jumat, 31 Juli 2020. Saat itu kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia. 

"Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin," ujar Ahmad dalam rilis yang diterima jurnalis di Makassar, Kamis (27/8/2020). 

1. Paket dikirim dari Belanda tujuan Makassar

Dua Napi di Makassar Terlibat Pemesanan Ekstasi 2,29 Kg dari BelandaEkspos kasus tangkapan ekstasi libatkan napi di Sulsel/Humas Bareskrim Polri

Sehari berselang, tepatnya Sabtu, 1 Agustus 2020, paket tersebut, kata Ahmad, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut kemudian diperiksa melalu X-Ray di bandara sehingga terlihat benda mencurigakan di dinding koper. Selain baju pengantin, setelah dibuka ternyata disisipkan di belakang koper adalah ekstasi dengan berat 2,29 kilogram. 

"Pengirim paket tertera atas nama John Cristoper (dari Belanda) dengan tujuan AS dengan alamat Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya tim melanjutkan control delivery terhadap paket tersebut ke Makassar, dan berkoordinasi dengan ekspedisi cabang Makassar," ungkap Ahmad.

2. Uang dibayarkan agar paket bisa diambil

Dua Napi di Makassar Terlibat Pemesanan Ekstasi 2,29 Kg dari BelandaEkspos kasus tangkapan ekstasi libatkan napi di Sulsel/Humas Bareskrim Polri

Keesokan harinya, pada Selasa, 4 Agustus 2020, lanjut Ahmad, ada seorang pria mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makassar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Namun pihak ekspedisi menjelaskan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa pajak impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima. 

Kemudian penelepon yang berinisial H, membayar uang sesusai kebutuhan ekpedisi menggunakan nomor rekening pria lain berinsial HA. "Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar," ungkap Ahmad. 

Setelah dibayar, H kembali menghubungi pihak ekspedisi untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera. Alamat tujuan pengiriman di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 3, Nomor 57, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar. Namun kata Ahmad lagi, alamat tidak ditemukan. Sehingga, pihak kurir menghubungi kembali H. 

"Dan diberikan tempat untuk pengantaran yang baru di Gardu PLTU, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar. Sehingga ekspedisi mengirimkan paket tersebut ke alamat yang sesuai, namun tidak ada yang mengambil maka paket tersebut kembali ke gudang ekspedisi," jelas Ahmad. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

3. Sempat ditolak karena pengambil paket tidak memiliki identitas

Dua Napi di Makassar Terlibat Pemesanan Ekstasi 2,29 Kg dari BelandaPengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi Jaringan Sindikat Narkoba Belanda-Makassar (Dok. Humas Mabes Polri)

Lebih lanjut kata Ahmad, Senin, 10 Agustus 2020, pria lain berinisial R datang ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket yang tadinya tidak sempat diterima. "R merupakan orang yang ditemui oleh HT alias di jalan dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut memggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi," jelas Ahmad lagi. 

Ketika R menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengambil paket, lanjut Ahmad, pihak ekspedisi tidak langsung memberikan karena yang bersangkutan tidak membawa KTP. "Tim mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Selanjutnya R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HR," ucap Ahmad. 

Mengetahui hal tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap HR. Hasil penangkapan dan pemeriksaan, HR mengaku disuruh oleh SN, napi Rutan Makassar untuk mengambil paket tersebut. "Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang di luar dan pelaku di dalam lapas," tegas Ahmad. 

4. Empat tersangka terancam hukuman mati

Dua Napi di Makassar Terlibat Pemesanan Ekstasi 2,29 Kg dari BelandaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap empat tersangka yang memiliki status dan peran berbeda-beda. HT, orang yang mengambil paket ekspedisi cabang Makassar atas informasi dari SN napi Rutan Makasar. SN, bertindak sebagai orang yang memberikan informasi kepada HR, untuk mengambil paket yang berisi ekstasi. Dia diberikan jatah 1.000 butir jika berhasil. 

Kemudian H, napi Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, berperan sebagai orang yang memesan paket, karena pada resi paket tercantum nomor handphonenya. Sementara, HR, napi di lapas yang sama dengan H, berperan membukakan rekening. Rekening itulah yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. 

"Dari keempat orang tersebut tim masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termaksud Mr. X yang perlu diungkap siapa sebenarnya pemesan narkotika ini," jelas Ahmad. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2, subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Baca Juga: Usai Gerebek Narkoba, Polisi Awasi Ketat Apartemen Mewah di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya