Dua Bocah di Luwu Utara Ditebas Parang, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Satu korban lainnya dirawat intensif

Makassar, IDN Times - Dua orang bocah perempuan di Desa Sumilin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan berat. Informasi yang diterima dari Polres Luwu Utara, dua bocah IC (6) dan SN (8) meninggal dunia setelah ditebas menggunakan parang oleh pelaku AB (30).

"Pelaku memarangi IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit lalu memarangi SN di bagian leher belakang hingga putus," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis di Makassar, Senin (15/6).

1. Kedua korban ditebas saat tengah bermain di halaman rumahnya

Dua Bocah di Luwu Utara Ditebas Parang, Pelaku Diduga Gangguan JiwaIlustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Peristiwa penganiayaan ini, disebutkan Syamsul, terjadi pada Minggu (14/6), sekitar pukul 08.00 WITA, kemarin. Sesaat sebelum dianiaya, kedua korban saat itu tengah asik bermain di halaman rumah.

Beberapa saat kemudian, tanpa sebab pasti, pelaku datang membawa sebilah parang langsung menganiaya kedua korban. IC dan SN tersungkur bersimbah darah usai dianiaya.

Satu korban lainnya, RM (37) tidak luput dari penganiayaan yang dilakukan pelaku. "Lewat RM dengan menggunakan motor dan ikut pula diparangi di bagian telinga dan kaki oleh pelaku," ujar Syamsul.

2. Sebelum menganiaya 3 korban, pelaku lebih dahulu memburu sejumlah warga setempat

Dua Bocah di Luwu Utara Ditebas Parang, Pelaku Diduga Gangguan JiwaIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, sebelum menganiaya, pelaku lebih dahulu mengejar sejumlah orang yang berkendara di lokasi setempat dengan parang yang dipegang.

Parang diambil dari rumah pelaku yang letaknya tidak begitu jauh dari rumah dua bocah korban. Tidak beberapa lama, pelaku keluar dari rumahnya dan berdiri di tengah jalan sambil menenteng parang yang digunakan untuk melukai korban.

Pelaku sempat mengejar dua orang warga setempat. Namun keduanya berhasil kabur dengan sepeda motor saat melintas di hadapan pelaku. Dari situ, pelaku bergegas menuju ke rumah dua bocah korban.

Baca Juga: Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun

3. Pelaku sempat dirawat di RSKD Dadi Makassar

Dua Bocah di Luwu Utara Ditebas Parang, Pelaku Diduga Gangguan JiwaIlustrasi. Ruang deteksi polymerase chain reaction (PCR)/ANTARA FOTO/Moch Asim

Informasi yang diterima kepolisian dari aparatur desa setempat, pelaku kata Syamsul, sempat dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Kota Makassar pada 2013 lalu. Usai menjalani perawatan, pelaku bahkan sempat melanjutkan pendidikan di salah satu kampus di Kota Palopo.

Pelaku bahkan sempat bekerja di sebuah intitusi dalam sektor kehutanan di sana. "Informasi dari Pak Kepala Desa kesehariannya (pelaku) selama ini baik-baik saja," ungkap Syamsul.

Kendati begitu, lanjut Syamsul, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kondisi pelaku. Saat ini pelaku masih diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHPidana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat, Ayah di Luwu Setubuhi Putrinya Sendiri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya