DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di Makassar

Tersangka ARF sudah lima tahun masuk DPO

Makassar, IDN Times - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang tersangka kasus korupsi di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bulukumba.

Tersangka berinsial ARF ditangkap di Makassar, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 16.00 WITA. "Ditangkap di halaman parkir rumah sakit," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil dalam siaran persnya, Senin malam. 

1. Korupsi pengadaan kapal penangkap ikan

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di MakassarTim Tabur Kejati Sulsel mangkap DPO korupsi di Makassar/Kejati Sulsel

Idil menjelaskan, dalam kasus ini, ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan jenis 30 GT. "Kapal sebanyak dua unit," ucapnya. 

Anggaran pengadaan kapal itu berasal dari program KKP melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bulukumba tahun anggaran 2012 silam. "Jumlah anggaran sebanyak Rp2 miliar 400 juta," sebutnya. 

2. Kabur saat proses penyidikan

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di MakassarTim Tabur Kejati Sulsel mangkap DPO korupsi di Makassar/Kejati Sulsel

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, kata Idil, sementara berproses di tahap penyidikan. Kasus ini telah ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba. 

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa ARF merugikan negara sebesar Rp424 juta. Dalam prosesnya, ARF dianggap tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Mangkir, Kepala Dinas PUPR Bulukumba Mengaku Belum Dapat Surat KPK

3. Tersangka ditahan pihak Kejari Bulukumba

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di MakassarIDN Times/Sukma Sakti

Idil tidak menjelaskan secara detail perjalanan kasus ini. Termasuk peran tersangka ARF melalui perusahaannya. Intinya kata dia, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," tegas Idil. 

Usai penangkapan, lanjut Idil, tersangka ARF langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya