Disurati Komnas HAM, Polda Sulsel Janji Usut Kasus Penganiayaan Dosen

Penganiayaan diduga melibatkan 15 anggota polisi

Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulsel buka suara terkait surat dari Komnas HAM RI, menyoal kasus dugaan penganiayaan dosen AM, oleh anggota polisi. Surat dilayangkan Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Sulsel pada Kamis, 15 Oktober 2020.

"Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan. Namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

1. Polda Sulsel tepis opini berlebihan dari pihak manapun soal kasus ini

Disurati Komnas HAM, Polda Sulsel Janji Usut Kasus Penganiayaan DosenIlustrasi. Polisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komnas HAM meminta keterangan Kapolda Sulsel terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, AM, oleh petugas yang mengamankan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Surat bernomor 1.142/K.PMT/2020, diterbitkan Komnas HAM, perihal tindak lanjut pengusutan dugaan kekerasan terhadap AM. Surat ditandatangani langsung Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam. Komnas HAM meminta agar Polda Sulsel menyikapi serius kasus ini.

Ibrahim mengingatkan, agar pihak menapun tidak membangun opini yang berlebihan dalam kasus ini. "Jadi kita minta sebaiknya tidak ada opini yang dibangun sebelum kita mengetahui dengan pasti siapa pelakunya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

2. Polda Sulsel berkomitmen menyelidiki kasus ini hingga tuntas

Disurati Komnas HAM, Polda Sulsel Janji Usut Kasus Penganiayaan DosenPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polda Sulsel, ditegaskan Ibrahim, berkomitmen untuk segera menelusuri kasus ini hingga tuntas. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Komnas HAM dalam suratnya selama 14 hari, jelas Ibrahim, Polda Sulsel segera melakukan tindak lanjut . "Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," tegas Ibrahim.

Ibrahim sebelumnya menjelaskan, saat demo berujung ricuh, pihaknya telah mengimbau agar perusuh dalam unjuk rasa membubarkan diri begitupun dengan masyarakat yang tidak berkepentingan agar meninggalkan tempat. Imbauan itu, kata Ibrahim, disampaikan melalui pengeras suara dari mobil petugas.

Ibrahim menyebut, pengeras suara ini mempunyai jarak jangkau kurang lebih dua kilometer. Prosedur pengamanan unjuk rasa, lanjut Ibrahim, dilanjutkan dengan menembakkan flash ball atau gas air mata. Hal itu dilakukan untuk semakin mengurai massa agar segera membubarkan diri. "Kemudian barulah dilakukan upaya-upaya pendorongan ke belakang, agar massa bubar," ujar Ibrahim sebelumnya.

Setelah tahapan itu, lanjut Ibrahim, petugas akhirnya mulai menyisir sejumlah lokasi dan menangkap pengunjuk rasa yang dianggap membandel. "Dengan prosedur yang kita lakukan itu, seseorang yang normal (paham) mungkin akan meninggalkan tempat itu," imbuh Ibrahim.

Karena kondisi yang begitu kacau lanjut Ibrahim, petugas akhirnya mencurigai semua yang masih bertahan di lokasi kejadian unjuk rasa. Terlebih petugas lapangan telah berulang kali mengimbau agar siapapun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi

3. Korban menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya

Disurati Komnas HAM, Polda Sulsel Janji Usut Kasus Penganiayaan DosenPolisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Choirul dalam suratnya mengatakan, persoalan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel, pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. PBHI mendampingi korban AM dalam upayanya mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.

Dalam aduan itu, AM menerangkan bahwa saat bentrokan terjadi, dia sedang berada di kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo untuk keperluan pribadi. Dia pun mengaku tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung bentrok demonsran dengan polisi. Namun, 15 anggota polisi saat itu tetap menghampirinya.

AM yang berupaya memperlihatkan identitasnya bahwa dia adalah dosen, seolah tidak dipedulikan aparat kepolisian. Akibat penganiayaan saat itu, AM mengalami memar di kelopak mata bagian kiri, bengkak di kepala bagian kanan, luka di hidung, memar di paha kanan, tangan kiri luka-luka, punggung sebelah kanan, pinggang, hingga bagian jidat.

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya