Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!

Pelaku mendapat jatah asimilasi dari Rutan karena COVID-19

Makassar, IDN Times - Belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat jatah asimilasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Faisal harus berurusan kembali dengan hukum. Pria 39 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan setelah terlibat dalam kasus yang kejahatan.

"Baru bebas program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri rokok dan uang," kata Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, dalam rilis berita yang diterima IDN Times, Jumat (10/4).

1. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama

Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!ilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulkadri, pelaku residivis itu ternyata baru dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Makassar pada awal April lalu. Karena mendapatkan program asimilasi, waga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar itu, masih harus menjalani sisa tahanan empat bulan lagi. Namun sisa hukuman yang dijalani melalui pemantauan laporan berkelakuan baik.

Untuk diketahui, pada 1 April 202 lalu, Rutan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang narapidana. Mereka yang dibebaskan umumnya napi yang pernah terlibat dalam pidana umum.

Pembebasan napi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

2. Baru 10 hari bebas, pelaku membobol warung dekat rumahnya, membawa kabur barang dan uang

Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Faisal ditangkap setelah Tim Resmob Polsek Panakkukang didampingi Tim Resmob Polda Sulsel, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi bernomor, LP/91/K/III/2020/RESTABES MKS/SEK PNKG.

Zulkadri menyebut, pelaku ditangkap di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (9/4) sekira pukul 15.30 WITA lalu. "Pelaku mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," Zulkadri menerangkan.

Hasil pemeriksaan lanjutan, kata Zulkadri, penjahat kambuhan ini pernah beraksi pada tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Rappocini. Di sana pelaku membawa kabur uang tunai Rp51 juta dari sebuah rumah toko. Setelah menjalani masa hukuman, pelaku kembali berulah pada Mei 2019.

Saat ini, lanjut Zulkadri, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Panakkukang. Petugas menyita barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Dibebaskan, Puluhan Napi Lapas di Gorontalo Selebrasi Goyang TikTok

3. Sebanyak 31 napi Rutan Kelas 1 Makassar bebas awal April 2020 lalu

Diminta #DiRumahAja, Napi Rutan Makassar Malah Mencuri Lagi, Aduh!Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi menyebut, napi yang mendapat jatah bebas pada awal April 2020 lalu sebanyak 31 orang. "Warga binaan yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4) lalu.

Puluhan napi yang dibebaskan, kata Sulistyadi diwajibkan agar tetap di rumah saja. Membatasi interaksi dengan orang lain, hingga membuat kegiatan yang positif selama di rumah. "Saya minta dapat melaksanakan amanah ini dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus corona ini," ujar Sulistyadi.

Sulistyadi menerangkan, selama proses asimilasi rumah ini, warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah surat keputusan (SK) terbit nanti akan dipanggil menghadap ke rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat," imbuhnya.

Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya