Curi Motor di Makassar, Pria Mengaku ASN Dishub Bone Bonyok Dikeroyok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AP, 40 tahun, menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dia kedapatan hendak mencuri motor. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2020), sekitar pukul 16.00 WITA.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor ini. Pelaku kemudian kita bawa ke kantor," kata Iqbal kepada jurnalis di sela penangkapan pelaku.
1. Hasil pemeriksaan, pelaku berprofesi sebagai ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iqbal, AP mengaku berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. "Informasi yang kami peroleh pelaku ini sudah lebih sebulan berada di Kota Makassar," ungkap Iqbal.
Pelaku, kata Iqbal, memiliki masalah keluarga hingga berimbas pada pekerjaannya. Karena itu, dia meninggalkan kampung halaman dan berangkat ke Makassar. Di Makassar pelaku tinggal bersama keluarganya di kawasan Kecamatan Panakkukang.
2. Curi motor di kawasan padat penduduk
Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap beberapa saat setelah warga memergokinya hendak membawa kabur sepeda motor. Namun, aksinya ketahuan setelah salah satu warga meneriakinya.
"Di tempat kejadian perkara itu juga kebetulan kawasan yang padat penduduk. Dan pelaku dipergoki makanya sempat dihakimi oleh warga di sekitar lokasi itu," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar
3. Polisi masih selidiki sebab pasti pelaku nekat mencuri
Lebih lanjut kata Iqbal, pelaku saat ini masih ditahan. Pemeriksaan untuk menyelidiki motif pasti pelaku nekat mencuri sepeda motor, juga masih didalami. Kata Iqbal, petugas juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi. Selain warga setempat, juga pemilik sepeda motor.
"Sudah satu bulan lebih juga pelaku ini tidak masuk kantor. Karena itu ada masalah keluarga kemudian ke Makassar. Di sini ternyata melakukan perbuatan begini," ucap Iqbal. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas