Camat Parepare Dipolisikan karena Bubarkan Salat, MUI: Berlebihan

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, buka suara terkait polemik pembubaran warga saat melasanakan ibadah salat Jumat, di Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pekan lalu. Buntut kejadian itu, Camat Ujung bernama Ulfah Lanto dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof M Ghalib menganggap persoalan ini mesti dilihat berdasarkan latar belakang dan konteks secara utuh. Khususnya sesuai dengan kondisi saat ini.
"Sekarang ini kondisi tidak normal seperti biasa karena ada COVID-19. Seluruh dunia, jangankan Indonesia, Masjidil Haram saja (berdampak)," ujar Prof Ghalib kepada IDN Times, Sabtu (2/5).
Baca Juga: Camat Parepare Dilaporkan ke Polisi karena Bubarkan Kerumunan Salat
1. Pembubaran massa disebut justru untuk keselamatan bersama
Ribut-ribut pembubaran warga saat melaksanakan salat jumat terjadi di dalam Masjid Ar-Rahma, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Jumat (17/4) pekan lalu. Menurut penyelidikan sementara polisi, Camat dan jajarannya tidak berniat melarang ibadah salat Jumat. Melainkan mengingatkan warga agar tidak berkumpul demi mencegah penularan COVID-19.
Menurut Prof Ghalib, petugas punya pertimbangan keselamatan sehingga membubarkan massa. Pertimbangan itulah yang dijadikan dasar sehingga masyarakat seharusnya bisa paham tujuannya. Apalagi Pemerintah Provinsi Sulsel dan MUI Sulsel telah mengeluarkan imbauan soal penghentian sementara ibadah berjemaah di masjid selama pandemik.
"Jadi terlalu berlebihan dan sangat tidak-tidak relevan kalau dibawa ke dalam kasus penistaan agama," Ghalib menerangkan.
2. MUI imbau kedua belah pihak agar berdamai
Menurut Prof Ghalib, jajaran camat mau pun tokoh masyakat setempat bertujuan baik mengingatkan jamaah masjid agar berkumpul atau berkerumun. Bukan untuk melarang beribadah. Ghalib menyatakan, sesuai imbauan dan pertimbangan MUI, ibadah sementara waktu dilaksanakan di rumah.
Imbauan itu sejalan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apalagi di Sulsel, termasuk Parepare, sudah tercatat banyak kasus orang positif COVID-19. Prof Ghalib pun mengimbau agar kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
"Kit berharap mudah-mudahan saja ini kalau bida dinetralkan baik-baik. Bahwa ini memang bertujuan baik untuk mencegah umat, masyarakat kita tidak semakin menyebarkan virus corona ini kemana-mana," ucapnya.
3. Polisi masih selidiki laporan soal camat
Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan soal camat sementara masih dalam penyelidikan. Sejauh ini penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor.
Penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan lain, untuk melengkapi proses penyelidikan. "Lagian kalau disaat sekarang kalau misalnya dia (camat) menyatakan bekerja berdasarkan UU Karantina Kesehatan, berarti dia kan dilindungi," kata Ibrahim.
Baca Juga: Klaster Kapurung Parepare, dari Makan Bareng Berakhir Positif Corona