Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua

Buruh bakal berunjukrasa sebagai respons penolakan

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Selatan, mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah dana JHT yang baru dapat dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun, peserta cacat total dan atau peserta telah meninggal dunia. Aturan disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

"Aturan baru yang dikeluarkan Ibu Menteri ini sangat menzalimi buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel dan Kota Makassar," kata Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel Andi Malanti saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Polemik Jaminan Hari Tua Jadi Trending di Twitter

1. Buruh peringatkan Menaker

Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari TuaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Malanti mengatakan, JHT merupakan hak seluruh pekerja atau buruh. Menteri diminta untuk tidak ikut mencampuri persoalan hak pekerja yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi hingga aturan pernah kembali berubah.

"Beberapa tahun lalu, waktu masih menggunakan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, itu saja pengambilannya (JHT) 5 tahun setelah terdaftar. Lalu berubah lagi menjadi satu bulan setelah di PHK sudah bisa diambil JHT-nya," Malanti menjelaskan.

Perubahan aturan itu, kata Malanti, seiring dengan gelombang demonstrasi penolakan buruh di Indonesia. "Aturan ini sangat menyengsarakan seluruh buruh di Indonesia. Makanya kami dengan tegas menolak dan meminta agar aturan itu dicabut," ucapnya.

2. Buruh duga ada niat buruk pemerintah gunakan dana JHT untuk keperluan lain

Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari TuaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Rabu (21/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Menurut Malanati, dikeluarkannya aturan ini cara mendadak mengindikasikan sesuatu yang tidak beres. Buruh menduga, dana JHT bakal dipergunakan untuk kepentingan lain.

"Masih mending kalau misalnya digunakan untuk kepentingan orang banyak dan tidak dikorupsi," ucap Malanti.

KSBSI mencatat, di Sulsel, kurang lebih 10 ribu buruh menggantungkan harapannya pada BPJS Ketenagakerjaan lewat JHT. Bila buruh yang terdampak PHK harus hidup di bawah aturan baru itu, Malanti memastikan mereka akan semakin sengsara.

3. Rencana unjukrasa buruh di Sulsel desak agar aturan dicabut

Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari TuaIlustrasi. Ragam spanduk suara buruh yang ada saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Malanti juga merasa curiga, sebab aturan menteri dianggap lebih sakral dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. "Seharusnya bukan ranah seperti ini yang diurusi ibu menteri, tapi lebih kepada pengawasan terhadap perusahaan mengenai hak-hak buruh," imbuh Malanti.

Sebagai respons penolakan aturan itu, KSBSI dalam waktu dekat akan menggelar unjuk rasa. Salah satu yang jadi poin tuntutan adalah mendesak agar Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut.

"Pastinya, karena ini sangat menzalimi buruh. Maka kami menolak aturan itu," tegasnya.

Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya