Buronan KPK Harun Masiku Resmi Bercerai dengan Istri

Harun Masiku didugat cerai istri karena tak pernah menafkahi

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar mengabulkan gugatan cerai Hildawati Djamrin terhadap Harun Masiku. Harun merupakan mantan politikus PDI Perjuangan yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari Sakti Zabri, ketua tim kuasa hukum Hildawati mengatakan, sidang putusan dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2021. Putusan gugatan cerai teregistrasi dengan nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mks.

"Majelis hakim telah menjatuhkan putusan verstek," kata Hari kepada IDN Times, Rabu (17/3/2021). 

Baca Juga: KPK Panggil Daniel Tonapa Masiku, Kerabat Eks Caleg PDIP Harun Masiku

1. Harun Masiku tidak pernah menghadiri sidang gugatan perceraian

Buronan KPK Harun Masiku Resmi Bercerai dengan IstriPimpinan Kantor Advokat HSZ & Partners, Hari Sakti Zabri/Istimewa

Hari menyatakan, kliennya melayangkan gugatan perceraian secara online di PN Makassar sejak 27 Juli 2020. Dalam perkara ini Harun Masiku berposisi sebagai tergugat.

Hari menyebut Harun Masiku tidak pernah hadir dalam persidangan, meski beberapa kali dipanggil oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," ucap Hari. 

2. Ini alasan mantan istri gugat cerai Harun Masiku

Buronan KPK Harun Masiku Resmi Bercerai dengan Istri(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Hari mengatakan, Hildawati Djamrin menggugat cerai Harun Masiku karena tidak pernah lagi bertemu. "Dan tidak dinafkahi layaknya seorang istri," kata Hari. 

Hari mengatakan Hildawati Djamrin dan Harun Masiku menikah di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak. 

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ucap Hari.

3. Harun Masiku jadi buronan KPK sejak Januari 2020

Buronan KPK Harun Masiku Resmi Bercerai dengan Istri(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

KPK menetapkan Harus Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Periode 2019-2024. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fredelina.

Suap itu untuk PAW dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Harun Masiku Setahun Jadi Buron, KPK: Kami Yakin Masih di Indonesia

Topik:

  • Aan Pranata
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya