BNNP Sulsel Temukan 1,6 Kg Sabu di Kandang Ayam

 BNPP menangkap empat orang jaringan pengedar di Sidrap

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menangkap empat tersangka pengedar sabu di Kabupaten Sidrap. Dari para tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.

Tersangka masing-masing AD, 24 tahun, RS (33), SHD (35), dan JSAD (22). Mereka sendiri yang akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti kepada petugas.

"Tempat penyimpanannya di sawah-sawah. Ditaruh di kandang ayam," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir dalam ekspos di kantornya di Makassar, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Edarkan Ganja untuk Biaya Susun Skripsi

1. Petugas menangkap tersangka secara bergiliran

BNNP Sulsel Temukan 1,6 Kg Sabu di Kandang AyamIlustrasi. Ekspos tangkapan narkoba BNNP Sulsel. IDN Times/Humas BNNP Sulsel

Idris menjelaskan, petugas BNNP menangkap empat tersangka secara bergiliran pada Senin dini hari, 14 September 2020. Awalnya petugas menangkap AD di rumahnya, di Desa Mario, Kecamatan Kulo.

"Yang bersangkutan kita sudah pantau sebelumnya, sampai anggota ada yang sengaja menginap di sana. Untuk melihat bagaimana pergerakannya dan akhirnya kita temukan bersama barang bukti disimpan dalam bungkus teh," ucap Idris.

Dari tangan AD, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak lima saset dengan berat 26 gram. Dari keterangan AD, petugas kemudian menangkap tiga tersangka dan barang bukti lain di Kecamatan Pancarijang.

2. Empat tersangka berbagi peran dalam bisnis narkoba

BNNP Sulsel Temukan 1,6 Kg Sabu di Kandang AyamKepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir. IDN Times/Sahrul Ramadan

Idris menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan, para tersangka berbagi peran dalam bisnis peredaran narkoba. AD bertugas menawarkan barang ke pembeli. Barang diperoleh dari RS yang merupakan orang suruhan SHD.

Sementara satu orang tersangka lainnya JSHD, berperan sebagai kurir yang mengambil dan membagi sabu ke dalam saset sebelum diedarkan.

"Kalau dari pemeriksaan awal, mereka ini mengakunya pemain baru. Disuruh sama seseorang untuk diedarkan," ucap Idris.

Sabu dijual dengan harga variatif. Untuk setiap barang yang terjual, masing-masing mendapatkan imbalan di atas Rp1 juta. BNNP masih menelusuri dari mana sumber sabu yang diedarkan.

3. BNNP juga menangkap pasutri kurir obat-obatan terlarang

BNNP Sulsel Temukan 1,6 Kg Sabu di Kandang AyamIlustrasi. Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi Jaringan Sindikat Narkoba Belanda-Makassar (Dok. Humas Mabes Polri)

BNNP Sulsel juga merilis pengungkapan kasus peredaran ribuan butir ekstasi. Kasus itu melibatkan pasangan suami istri, SRP dan NL, serta rekannya berinisial IDR. Idrus menyebut mereka ditangkap bersamaan pada 24 Juni 2020 lalu di depan kantor pengiriman barang di Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar.

"Saat itu mereka ini akan mengambil barang itu dari kantor pengiriman barang. Sama dengan sabu sebelumnya, kita pantau setelah kita dapat informasi pengiriman dari rekan-rekan kita di luar Makassar," kata Idrus.

Ribuan pil ekstasi dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Barang diselundupkan di dalam botol sampo. Dari 12 botol, enam di antaranya berisi pil yang telah dibagi menjadi beberapa paket siap edar.

"Pasutri ini sebagai kurir disuruh sama IDR ini sebagai pengendali kurirnya," ujar Idrus.

Petugas masih mengembangkan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi. Satu orang berinsial BDD telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sulsel.

Para tersangka ditahan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Baca Juga: Kandidat Wakil Bupati di Pilkada Barru Sulsel 2020 Positif Narkoba

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya