BK Hentikan Kasus Dugaan Perkosaan oleh Legislator Maros 

Pelapor disebut sudah mencabut aduannya pada Mei 2021

Makassar, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sudah menerima aduan soal dugaan pemerkosaan oleh legislator PPP. Namun penanganannya tidak dilanjutkan karena pelapor mencabut aduan.

Diketahui, kader DPC PPP Maros, IMS (25), melaporkan soal dugaan pemerkosaan oleh legislator SS ke Polda Sulsel pada akhir Agustus 2021.

"Makanya kami heran juga kenapa sampai bisa ramai lagi setelah dilaporkan karena sudah berapa kali di mediasi dan pelapor ini sudah cabut aduannya di BK," kata Kepala BK DPRD Maros Rusdi Rasyid kepada IDN Times, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: DPC PPP Maros Ancam Pecat Kader Anggota DPRD Bila Terbukti Memperkosa

1. Aduan dicabut pertengahan Mei 2021

BK Hentikan Kasus Dugaan Perkosaan oleh Legislator Maros Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Rusdi menjelaskan, persoalan ini sudah ditangani sejak pelapor mengajukan aduan. Namun pelapor mencabut aduannya di BK pada pertengahan Mei 2021. 

"Jadi dari BK itu tidak menindaklanjuti karena yang bersangkutan mencabut aduannya bersama dengan pengacaranya. Bahkan pengacaranya yang bertanda tangan di situ. Ada bukti tertulisnya," kata Rusdi.

2. Terlapor berikan klarifikasi ke BK soal kasusnya

BK Hentikan Kasus Dugaan Perkosaan oleh Legislator Maros Kader PPP Maros melaporkan kasus dugaan perkosaan ke Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rusdi menerangkan, pada Mei, terlapor SS juga sudah dimintai klarifikasi. Namun karena pelapor mencabut aduan, pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Rusdi menyatakan pihaknya juga telah menampung pendapat hukum dari berbagai pihak. Khususnya penasihat terlapor dan pelapor.

"Kalau yang namanya dugaan pemerkosaan itu, adalah perbuatan yang dilakukan sekali. Kalau berulang-ulang bukan pemerkosaan namanya, tapi ada indikasi suka sama suka," ujarnya.

3. BK DPRD tak akan memeriksa kembali legislator terlapor

BK Hentikan Kasus Dugaan Perkosaan oleh Legislator Maros IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, kata Rusdi, BK DPRD Maros tidak mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap pelapor, menyusul pelaporan di Polda Sulsel. Sebab pihaknya menganggap aduan soal kasus itu sudah gugur.

"Intinya kan ini sudah di mediasi dan aduan sudah resmi dicabut," katanya.

Rusdi menyatakan BK DPRD kini menunggu hasil penyelidikan di kepolisian. "Karena itu ranahnya sudah beda lagi. Di internal (DPRD) kan sudah clear karena itu tadi, aduan tidak berlaku lagi," dia menambahkan.

Baca Juga: Oknum Legislator DPRD Maros Dilaporkan Perkosa Rekan Sesama Kader PPP

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya