Anggota DPD RI Jamin Penangguhan 6 Demonstran di Makassar

Pendamping hukum menanti surat resmi dari penjamin

Makassar, IDN Times - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar berupa menangguhkan penahanan enam mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 lalu. Kabarnya, seorang anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin.

Enam mahasiswa ditangkap usai gelombang demonstrasi yang diwarnai kericuhan. Salah satu di antara mereka, Sari Labuna, sempat viral karena barisannya membawa keranda dengan foto Ketua DPR Puan Maharani. Anggota DPD yang bersedia menjamin berasal dari daerah yang sama dengan Sari.

"Sudah ada katanya surat jaminan dari anggota DPD RI itu yang sekampungnya dia," kata advokat publik KOBAR Makassar Nur Akifah saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di Makassar

1. Pengajuan penangguhan penahanan terkendala jaminan

Anggota DPD RI Jamin Penangguhan 6 Demonstran di MakassarIlustrasi. Korban didampingi LBH APIK melaporkan kasus pelecehan mahasiswi UINAM ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH APIK Sulsel

Akifah mengatakan, pihaknya mengetahui soal rencana penjaminan tersebut dari pengurus organisasi daerah tempat Sari Labuna bernaung. Tapi sejauh ini KOBAR belum menerima surat resminya.

"Temannya bilang nanti dikasih ke kami, tapi sampai sekarang belum ada," ucap Akifah.

Surat penjaminan, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selama ini upaya penangguhan terkendala sebab tidak ada pihak yang bersedia jadi penjamin.

"Makanya kendalanya kita di situ. Tidak ada kejelasan dari surat jaminan. Lebih-lebih dari lima tersangka lainnya juga ini," tutur Akifah.

2. Orang tua mahasiswa yang ditangkap tak bersedia jadi penjamin

Anggota DPD RI Jamin Penangguhan 6 Demonstran di MakassarIlustrasi. Pendamping hukum, Nur Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Akifah menyebut pihaknya selama ini kesulitan mencari penjamin bagi enam mahasiswa yang ditangkap. Termasuk orang tua mereka sendiri.

"Orang tuanya juga belum bisa langsung menjaminkan, kalau tidak diberikan pemahaman," ucap  Akifah.

Pendamping hukum dari KOBAR MAkassar sendiri belum pernah bertemu dengan enam mahasiswa, sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2020 lalu.

3. Anggota DPD RI bersedia jamin penangguhan lima mahasiswa lain

Anggota DPD RI Jamin Penangguhan 6 Demonstran di MakassarPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rekan Sari Labuna, Indah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat jaminan dari anggota DPD RI. Tapi dia enggan menyebut siapa orang yang dimaksud. Jaminan itu bukan cuma untuk penangguhan Sari, melainkan juga untuk lima mahasisiwa lain yang ditangkap.

"Hanya saja surat itu belum diproses di kepolisian. Karena sekarang juga baru selesai pergantian Kapolrestabes tapi belum sertijab. Jadi belum ada informasi terkait itu," kata Indah saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Demonstran Omnibus Law Bentrok dengan Massa Paslon Pilkada di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya