Anak Legislator Torut Ajak Duel Polisi yang Bubarkan Judi Sabung Ayam

Aksi tantangan duel sempat viral di media sosial

Makassar, IDN Times - Seorang anak anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap akibat menantang anggota polisi yang hendak membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam di salah satu lokasi di Kecamatan Rantepao.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes (Pol) Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial AM (32) ditangkap jajaran Tim Reserse Mobile Polda Sulsel, Selasa (7/7/2020) pagi tadi di rumahnya di Jalan Palopo, Rantepao.

"Memang ada informasi yang bersangkutan ini anak dari seorang politisi di wilayah tersebut tapi perlu digarisbawahi bahwa ini merupakan persoalan personal. Bukan persoalan terkait dengan masyarakat yang ada di sana," kata Ibrahim dalam eskpos penangkapan sekaligus penetapan tersangka AM, di Mapolda Sulsel, hari ini.

1. Selain menantang duel, polisi diancam dan dikejar dengan pecahan botol kaca

Anak Legislator Torut Ajak Duel Polisi yang Bubarkan Judi Sabung AyamTersangka penantang duel polisi saat bubarkan judi sabung ayam di Toraja Utara dalam ekspos tangkapan di Mako Polda Sulsel. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Ibrahim menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020 lalu. Jajaran Polres Torut yang mendapatkan laporan terkait kegiatan judi sabung ayam di lokasi setempat, langsung melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Kasat Sabhara AKP Daryatmo memimpin operasi tersebut.

Saat tiba di lokasi dan hendak melakukan pendekatan persuasif agar warga membubarkan diri dan menghentikan kegiatan perjudian, tersangka AM, kata Ibrahim, menolak. Pria yang dikenal dengan sebutan Pong itu kemudian menantang Kasat Sabhara untuk berduel.

"Dia (AM) bereaksi dan tidak suka saat dibubarkan. Dia melalukan pengancaman dan penghinaan dengan cara memecahkan sebuah botol berbentuk runcing kemudian pecahan botol digunakan untuk mengejar beberapa orang di lokasi termasuk anggota," ujar Ibrahim.

2. Sabung ayam disebut-sebut bagian dari kegiatan adat di Torut, begini penjelasan Polda Sulsel

Anak Legislator Torut Ajak Duel Polisi yang Bubarkan Judi Sabung AyamTersangka penantang duel polisi saat bubarkan judi sabung ayam di Toraja Utara dalam ekspos tangkapan di Mako Polda Sulsel. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Ibrahim mengklarifikasi isu yang beredar terkait kegiatan sabung ayam yang dibubarkan merupakan rangkaian dari pesta adat masyarakat setempat. Isu itu, menurut Ibrahim, menjadi liar seiring dengan viralnya video tersangka saat menantang duel Kasat Sabhara Polres Torut AKP Daryatmo.

Video berdurasi 21 detik tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, terlihat jelas kerumunan massa yang berkumpul di lokasi. Tersangka AM mendekati Daryatmo dan mengungkapkan pernyataan bernuansa sarkastis. Tersangka disebutkan Ibrahim, dianggap menghina institusi kepolisian.

"Itu cuma acara kumpul-kumpul sebenarnya. Tapi itu bukan acara adat Rambu Solo. Mereka kumpul dan judi. Ini kita lakukan pendalaman. Dia bereaksi dan tidak suka saat dibubarkan. Mungkin ada egosentris dari personalnya. Kita lakukan pendalaman apabila ada pelaku lain," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Toraja Utara, Kabupaten Termuda di Sulsel

3. Polisi dalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut

Anak Legislator Torut Ajak Duel Polisi yang Bubarkan Judi Sabung AyamTersangka penantang duel polisi saat bubarkan judi sabung ayam di Toraja Utara dalam ekspos tangkapan di Mako Polda Sulsel. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Saat diajak duel oleh tersangka, lanjut Ibrahim, petugas memilih untuk mundur dan menahan diri. Tidak hanya mengancam, tersangka juga dianggap mengintimidasi petugas dengan tindakan. Beberapa kali tersangka melontarkan perkataan yang menyinggung intitusi Polri.

Usai ditangkap, tersangka langsung diarahkan ke Mako Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Ibrahim bilang, saat ini pihaknya masih sementara melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatan melawan hukummya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 207 KUHPidana, 212 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun 6 tahun penjara. "Masih akan kita dalami lagi siapa-siapa yang terlibat," imbuh Ibrahim.

Baca Juga: Pelantikan Virtual, Anggota PPS Tana Toraja Cari Sinyal di Kaki Bukit

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya