Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker Dicabut

Barisan Rakyat Bergerak atau Barbar Makassar mengaku marah

Makassar, IDN Times - Seratusan demonstran yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bergerak, menutup penuh Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Rabu (7/10/2020) sore. Penutupan jalan anteri yang menghubungkan Kota Makassar dengan kabupaten Gowa, merupakan wujud kemarahan dan kekecawaan masyarakat karena disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi Undang-Undang.

Aksi digelar tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. "Karena itulah kami yang tergabung dalam aliansi Barbar, menyatakan sikap cabut pengesahan Omnibus Law Cilaka," kata jenderal lapangan pengunjukrasa Sari Labuna kepada jurnalis di sela demonstrasi.

1. Omnibus Law Cipta Kerja disebut menipu rakyat

Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker DicabutDemonstrasi mahasiswa di Makassar menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Sari, Omnibus Law adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 yang dibungkus dengan embel-embel cipta lapangan kerja. Tujuannya kata dia, untuk mengecoh dan mengelabui berbagai elemen masyarakat. "Padahal isinya memiskinkan buruh dan masyarakat atas nama undang-undang," ujarnya.

Sari mengungkapkan beberapa alasan penting agar UU Omnibus Law dicabut. Menurutnya undang-undang tersebut memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Selain itu, kata dia, penghapusan upah minimum dan pekerja diupah dengan hitungan jam. "Upah itu secara otomatis ditentukan sendiri oleh perusahaan," tegasnya.

2. Omnibus Law berdampak pada hilangnya kepastian pekerjaan hingga jaminan sosial

Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker DicabutDemonstrasi mahasiswa di Makassar menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih jauh Sari menyatakan, Omnibus Law berdampak pada hilangnya kepastian pekerjaan, penghasilan, hingga jaminan sosial. Undang-undang itu, katanya, juga dengan sewenang-wenang membuat perusahaan bisa memutus hubungan dengan para pekerja. Khususnya, ketika jasa tenaga kerja tidak dibutuhkan lagi.

"Kemudian dihapuskannya hak cuti, khusus perempuan yang haid ataupun melahirkan. Buruh perempuan tidak akan mendapatkan gaji apabila mengambil cuti tersebut. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon," tegasnya.

Omnibus Law, lanjut Sari, juga secara mendasar menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak normatif bagi seluruh kelompok buruh. Belum lagi, jaminan sosial pekerja yang sangat tidak jelas. "Dan masih banyak pasal-pasal dalam undang-undang ini yang bermasalah," imbuhnya.

3. Presiden Jokowi didesak agar tidak tanda tangani draft peresmian UU Cipta Kerja

Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker DicabutDemonstrasi mahasiswa di Makassar menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Pendemo juga meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani naskah resmi UU Cipta Kerja tersebut. Selain itu pendemo juga meminta agar pemerintah sebaiknya menuntaskan persoalan nyata yang ada di depan mata terkait pandemik COVID-19, bukan malah menyengsarakan rakyat melalui legitimasi undang-undang.

"Rakyat pastinya menaruh kecurigaan pada pengesahan undang-undang secara terburu-buru di masa pandemik ini. Rakyat diminta untuk tetap di rumah sementara hak-hak rakyat dikebiri oleh oligarki kekuasaan dengan begitu mudah," tegas Sari.

Selain berorasi secara bergantian, pendemo juga membentangkan sejumlah spanduk dan pataka tanda penolakan dan desakan agar pengesahan Omnibus Law dicabut. Aksi ini juga tidak begitu dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Massa aksi hingga saat ini masih bertahan di badan jalan penghubung antarkabupaten.

Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker DicabutPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya