Alasan Kena PHK Akibat Pandemik, Pemuda di Makassar Nekat Menjambret

Pelaku menyasar korban yang sedang berkendara

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinsial AA (22) ditangkap polisi setelah teridentifikasi sebagai pelaku jambret di sekitar Kecamatam Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan menyasar ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang tengah bermain ponsel di pinggir jalan," kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo kepada jurnalis di kantornya, Jumat (13/8/2021).

1. Rekannya lebih dulu ditangkap

Alasan Kena PHK Akibat Pandemik, Pemuda di Makassar Nekat MenjambretPelaku jambret sasar pengendara wanita di Makassar/Polsek Biringkanaya

Rujiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di sekitar kawasan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu, 11 Agustus 2021 malam. Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan setelah petugas menangkap rekannya.

Rujiyanto bilang, rekan pelaku dalam beraksi berinsial FA, lebih dulu ditangkap oleh petugas Polres Parepare. Pelaku beralasan menjambret karena baru saja dipecat dari pekerjaannya. "Di PHK akibat pandemik COVID-19," ujar Rujiyanto.

2. Mengintai korban yang memakai handphone saat berkendara

Alasan Kena PHK Akibat Pandemik, Pemuda di Makassar Nekat MenjambretPelaku jambret sasar pengendara wanita di Makassar/Polsek Biringkanaya

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pelaku pernah beraksi di dua tempat kejadian di wilayah hukum Polsek Biringkanaya sepanjang 2021. "Lokasi lain yang sedang kita kembangkan," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.

Rujianto menyebut, AA bertindak sebagai eksekutor, sementara rekannya FA turut serta membantu mengantar dengan menggunakan motor. "Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korbannya yang main handphone saat berkendara," jelasnya.

3. Pelaku pernah punya catatan kasus narkoba

Alasan Kena PHK Akibat Pandemik, Pemuda di Makassar Nekat MenjambretPelaku jambret sasar pengendara wanita di Makassar/Polsek Biringkanaya

Rujiyanto menambahkan, selain menjambret, pelaku AA juga pernah punya catatan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Makassar. AA terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pengguna narkoba jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Pelaku masih ditahan di kantor Polsek Biringkanaya. Penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 Ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Dor! Residivis Bikin Resah Warga Sudiang Makassar Ditembak Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya