Akses ke Pasar Senggol Makassar Diperketat, Jam Operasional Dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - PD Pasar Makassar Raya menerapkan pembatasan jumlah pengunjung Pasar Senggol di Jalan Cendrawasih. Aturan dibuat untuk mengantisipasi penumpukan orang berbelanja jelang Hari Raya Idulftri 1442 Hijriah.
"Tidak ada lagi ruang kebijakan. Ini harus diterapkan, aturan ini berlaku untuk semua," kata Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (6/5/2021).
1. PD Pasar menegur pedagang dan warga di Pasar Senggol Makassar
Nuryanto mengaku, pihaknya telah memantau situasi di Pasar Senggol pada Rabu kemarin. Petugas mendapati sejumlah pedagang maupun pengunjung yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan memakai masker, untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun, kata Nuryanto, petugas hanya menyampaikan teguran langsung pada pemantauan awal tersebut. Setelahnya, tambah dia, PD Pasar akan menerapkan sanksi sesuai surat edaran wali kota nomor 443.01/182/S.edaran/B.Hukum/IV/2021.
"Tak henti-hentinya kita mengimbau apabila tidak ingin mendapat sanksi tegas," jelas Nuryanto.
2. Akses keluar masuk ke Pasar Senggol diperketat
Nuryanto mengungkapkan, mulai Kamis hari ini pihaknya menerapkan akses keluar masuk melalui satu jalur bagi pengunjung pasar tradisional itu. Ini ditempuh demi mengurai potensi kerumunan.
Pasar Senggol sebenarnya memiliki tiga pintu dari arah berbeda. Masing-masing dari Jalan Cendrawasih, Jalan Hati Mulia, dan Jalan Hati Murni. "Saat ini kita terapkan satu jalur agar masyarakat pengunjung tidak saling berdesakan," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Senggol Makassar, 1 Orang Dilaporkan Tewas
3. Jam operasional Pasar Senggol dibatasi maksimal pukul 22.00 WITA
Nuryanto menyatakan, untuk mencegah penumpukan kembali terjadi di Pasar Senggol Makassar, maka jam operasional pasar tersebut mulai dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.
"Ini sudah ditegaskan melalui surat edaran Wali Kota Makassar. Jadi harus patuhi demi kebaikan kita bersama karena konsekuensinya ada sanksi yang menanti jika kita kedapatan melanggar," tegas Nuryanto.
Baca Juga: Bos Jukir Pasar Sentral Makassar Patok Tarif Mahal Ditangkap Polisi