31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Natal

28 napi yang diusulkan tidak mendapatkan remisi

Makassar, IDN Times - Sebanyak 31 orang narapidana di Kota Makassar, mendapatkan remisi khusus hari Natal, dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Remisi diberikan kepada 13 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas 1 dan 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

"Pemberian remisi dilakukan secara transparan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: 11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

1. Remisi berupa potongan satu bulan atau 15 hari

31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi NatalIlustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi mengatakan, remisi untuk narapidana terbagi menjadi dua, yakni pemotongan masa tahanan satu bulan atau 15 hari. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah ditahan minimal enam bulan.

"Kemudian, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Rutan," ucap Sulistyadi.

Kata Sulistyadi, selain remisi, dua narapidana di lainnya di rutan, mendapat jatah asimilasi. Keduanya dikembalikan ke rumah dengan pengawasan petugas rutan. Selama menjalani asimilasi, kedua narapidana itu ditekankan agar tidak berbuat tindak kejahatan.

2. Ada 46 napi yang tidak memenuhi syarat remisi

31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi NatalIlustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Terpisah Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Robianto menyatakan, pemberian remisi kepada 18 orang narapidana disetujui Kemenkumham karena telah memenuhi syarat.

"Syarat admistratifnya sudah ada putusan, ada surat jaminan dari keluarga," ujar Robianto

Robianto mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan 46 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Tapi sebagian dianggap belum memenuhi syarat.

"Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang tidak memperoleh remisi, 28 orang," ungkap Robianto.

3. Narapidana yang dapat remisi diharapkan berkelakuan baik jalani sisa pidana

31 Narapidana di Makassar Dapat Remisi NatalIlustrasi. Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sulsel menyidak Rutan Kelas IIB Jeneponto. IDN Times/Kemenkumham Sulsel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, narapidana yang mendapat remisi, pernah terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana umum. Sulianto berpesan agar pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Jangan sekedar menjadi penanda pengurangan masa pidana, namun harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," katanya.

Baca Juga: 10 Hidangan Natal Khas Indonesia yang Bikin Suasana Jadi Makin Hangat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya