22 Orang di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Negara

Kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah

Makassar, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyaluran dana kredit fiktif salah satu bank negara di Kabupaten Pinrang.

"Tersangka 22 orang terdiri dari 6 pegawai bank. Selebihnya adalah calo," kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) petang.

1. Kerugian negara hingga Rp11 miliar lebih

22 Orang di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank NegaraIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Fadli mengungkapkan, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp11.458.000.000 dengan jumlah korban mencapai 338 orang. Para tersangka mulai beraksi sejak 2017 sampai 2019. Setelah dilaporkan, saat itu pula penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Pada Senin, 24 Januari lalu, kata Fadli, polisi telah melakukan gelar perkara internal penetapan 22 tersangka. Para tersangka dianggap bersalah karena merugikan orang dan negara. "Penyelidikan sejak tahun lalu," ujar Fadli.

2. Peran para tersangka berbeda-beda

22 Orang di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank NegaraKantor Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Fadli menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. "Calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen, KTP, KK (kartu keluarga) walau pun tak sesuai prosedur," terang Fadli.

Sementara karyawan bank terdiri dari kepala unit, pemrakarsa kredit, dan pelaksana administrasi kredit. "Mereka ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak melakukan survei ke calon debitur, malah memproses berkas walau tak sesuai prosedur," tuturnya.

3. Calo diberikan upah oleh karyawan bank dengan nilai variatif

22 Orang di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank NegaraKasubdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli/Istimewa

Fadli menambahkan, para tersangka karyawan bank telah bersepakat dengan belasan calo. Seperti, ketika mendapatkan dokumen pendukung pengajuan kredit, yang bersangkutan bakal memberikan upah mulai dari puluhan sampai ratusan juta. "Nanti diperiksa lagi dalam status tersangka untuk pemberkasan," imbuh Fadli.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 dan 65 KUHPidana.

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Akui Kehilangan Deposito Rp45 Miliar di Bank Negara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya