2 Mahasiswa Makassar Tertangkap Bawa Puluhan Anak Panah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua orang mahasiswa kampus swasta di Kota Makassar, karena kedapatan membawa membawa puluhan anak panah, Sabtu dini hari (21/8/2021).
Keduanya masing-masing MIT (21) dan MR (19). Mereka terjaring dalam operasi cipta kondisi wilayah hukum Polsek Manggala.
"Ada 23 anak panah, 2 pangka (pelontar), dan satu badik," kata Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tes Swab Dua Ribu Orang di Jalan, 55 Positif
1. Selain sajam, polisi menemukan obat terlarang
Supriady mengatakan, kedua mahasiswa itu ketahuan menyimpan senjata tajam di dalam tas. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas juga menemukan obat terlarang.
"Tiga biji obat daftar G, jenis THD," ujar mantan Kasubbag Humas Polrestabes Makassar ini.
Supriady menjelaskan, pengungkapan penggunaan sajam dan obat terlarang diketahui setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang melintas dengan sepeda motor di tengah operasi kepolisian di Jalan Tamangapa Raya.
2. Dua mahasiswa hendak menghadiri kegiatan kampus
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Supriady, kedua mahasiswa asal Kabupaten Gowa ini diketahui hendak mendatangi kegiatan kemahasiswaan.
"Acara pemilihan ketua salah satu organisasi kampus," ungkapnya.
Mereka mengaku mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan ketua organisasi. Supriady menduga, ada indikasi bahwa keduanya hendak berbuat onar di lokasi kegiatan. "Jadi langsung dimankan," ucap Supriady.
3. Dua mahasiswa masih ditahan
Petugas masih menyelidiki di mana dua mahasiswa itu mendapatkan obat terlarang. Sebab obat itu harus disertai dengan keterangan medis.
Kedua mahasiswa itu masih ditahan di kantor Polsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut. Supriady menambahkan, operasi cipta kondisi di wilayahnya bertujuan untuk menekan potensi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera Disidang