Dugaan Korupsi Dana Bimtek, 4 Pimpinan DPRD Enrekang Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana pelaksanaan kegiatan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang ditahan Polda Sulsel. Keempatnya yakni mantan ketua DPRD, Banteng Kadang, wakil ketua Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta sekretaris DPRD, Sangkala Tahir.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penyidik telah menahan empat tersangka dugaan korupsi dana Bimtek tahun 2015-2016.
“Tersangka ada di rumah tahanan polisi sejak kemarin,” ucap Dicky saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/12).
1. Tersangka ditahan selama 20 hari
Dia mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Karena penyidik juga tengah melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Mereka ditahan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD Enrekang, namun Banteng memundurkan diri dari ketua sejak 2017 dengan alasan fokus dengan penuntasan kasus hukumnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi
2. Saat jadi pimpinan DPRD Enrekang mereka diduga menyelewengkan dana
Dana Bimtek sebesar Rp3,6 miliar itu diduga diselewengkan pimpinan DPRD Enrekang dalam kegiatan ke tujuh kota di Indonesia. Di antaranya Kota Surabaya, Lombok, Bali, Jakarta, Yogyakarta, Solo, dan Kota Makassar. Mereka menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Kegiatannya juga tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kemendagri,” ucap Dicky. Alhasil kegiatan yang dilakukan para anggota dewan tersebut tidak memiliki legalitas.
3. Kerugian negara sekitar Rp 855 juta
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel telah mengaudit dan menemukan kerugian negara sebanyak Rp 855.095.650. Mantan ketua DPRD Enrekang Banteng yang dicoba konfirmasi nomor ponselnya tidak aktif.
Karena perbuatannya mereka terancam hukuman minimal lima tahun, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ketua DPRD Buton Selatan Terciduk Pakai Sabu di Hotel Jakarta