Begal Sadis yang Potong Tangan Korbannya Dibekuk Polrestabes Makassar

Pelaku utama ditembak kaki kiri dan kanan

Makassar, IDN Times - Lima pelaku begal sadis yang menebas tangan korban hingga putus tertangkap di sekitar galangan kapal ujung Kota Makassar. Kelimanya ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama empat hari. Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel melakukan proses penangkapan usai mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.

“Awalnya satu pelaku kita tangkap, lalu dilakukan pengembangan sampai kita tangkap semuanya tadi subuh,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo saat merilis pelaku begal di kantornya, Kamis (29/11).


 

1. Dua hari proses penangkapan lima tersangka

Begal Sadis yang Potong Tangan Korbannya Dibekuk Polrestabes MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Pelaku utama yang pertama tertangkap adalah Firman (22) subuh kemarin, lalu dilakukan pengembangan sampai tertangkap empat orang lainnya. Kelima pelaku merupakan teman, bukan sekadar jaringan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. “Tapi kami masih dalami,” ucap dia.


 

Baca Juga: Polisi Kejar Begal yang Tebas Mahasiswa hingga Tangannya Putus 

2. Kronologi tangan korban ditebas oleh pelaku

Begal Sadis yang Potong Tangan Korbannya Dibekuk Polrestabes MakassarIDN Times Sulsel/Didit hariyadi

Awalnya Firman dan Aco alias Pengko (21) bertemu di Jalan Sabutung, Minggu malam (25/11). Kemudian Firman mengajak pergi mencuri dengan nada “ayo kita pergi begal”. Keduanya meminjam parang sepanjang 40 cm milik Enal (19) seorang nelayan dan juga motor pinjaman milik dari Fataulla alias Ulla (18).

Setelah itu, kata dia, Aco dan Firman berboncengan menuju ke tempat kejadian perkara di Jalan Datuk Ribandang. Di situ ditemukan korban sedang duduk diatas motor, kedua pelaku mendekati dan meminta handphone milik korban bernama Imran. Karena ada perlawanan dari korban sehingga ditebas tangan kirinya sampai putus. “Pas sudah ambil handphone korban, pelaku langsung tinggalkan TKP,” tutur Dwi Ariwibowo.


 

3. Empat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP

Begal Sadis yang Potong Tangan Korbannya Dibekuk Polrestabes MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Firman yang menebas korban dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Begitu juga Aco, Ulla, dan Enal masing-masing dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan Irman (37) yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.


 


 

Baca Juga: Tahanan yang Potong Penisnya Batal Nikah karena Dipenjara

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya