3 Plt di Tana Toraja Ditengarai Tak Sesuai Aturan

Masih ada Plt Kadis menjabat lebih setahun

Makassar, IDN Times - Sistem pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah disorot Kementerian Dalam Negeri setelah Bupati Tana Toraja mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Di sisi lain, ada persoalan yang juga menyeruak terkait sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan. 

Kini terungkap juga bahwa ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pelaksana tugas lebih setahun. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, posisi pelaksana tugas maksimal enam bulan. 

Di Kabupaten Tana Toraja, ada tiga posisi yang diisi pelaksana tugas selama setahun, yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pekerjaan Umum.

1. Tiga Plt Kadis di Tana Toraja dijabat eselon IIIA

3 Plt di Tana Toraja Ditengarai Tak Sesuai AturanIDN Times/Istimewa

Ketiga Plt Kadis di Kabupaten Tana Toraja dijabat masing-masing eselon IIIa. Padahal, jika sesuai aturan, posisi tersebut minimal diisi oleh PNS eselon II b.

Mereka yang menjabat itu adalah istri Bupati Nicodemus, yakni Rospita Napa (plt Kepala Dinas Pariwisata,  Peter Rante Payung (plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) dan Anti (plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo menanggapi hal itu. Dia menjelaskan bahwa seharusnya proses lelang jabatan itu hanya berlangsung tiga hingga empat bulan saja.

Menurutnya, pendaftaran lelang jabatan dibuka 15 hari kemudian dilakukan proses seleksi administrasi dan asesmen. Hasilnya kemudian dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nanti KASN yang berikan rekomendasi,” tutur  Ashari, Senin (8/4). Selanjutnya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menentukan siapa kepala dinas definitif.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Jamin Tak Ada Praktik Suap dalam Penentuan Jabatan  

2. Pemprov Sulsel menduga banyak pertimbangan Bupati Tana Toraja

3 Plt di Tana Toraja Ditengarai Tak Sesuai AturanHumas Tana Toraja

Ashari mengungkapkan Bupati Nicodemus belum menentukan tiga pejabat definitif karena mungkin banyak pertimbangan. Misalnya di dinas pariwisata, dibutuhkan orang yang memiliki kapasitas lantaran Kabupaten Tana Toraja merupakan sektor pariwisata. “Mungkin saja karena kawasan wisata jadi lama penentuan kadis-nya,” kata dia.

3. Sekda Tana Toraja sebut plt di dinas sudah terlalu lama

3 Plt di Tana Toraja Ditengarai Tak Sesuai AturanHumas Tana Toraja

Sekretaris Daerah Tana Toraja, Samuel Tande Bura mengaku memang telah melantik Rospita Napa sebagai Plt Kadis Pariwisata. Menurut dia, pengangkatan Rospita sebagai pejabat dinas sesuai dengan kompetensinya. “Kalau pengangkatannya kan tidak melalui seleksi. Dia (Rospita) memang cakap dan memiliki kompetensi,” kata Samuel.

Samuel tak memungkiri jika jabatan kepala dinas seharusnya dijabat eseolon IIb. Akan tetapi hingga kini belum juga dilakukan lelang jabatan dan Plt ini sudah terlalu lama menjabat. “Kalau ikut aturan sudah menyalahi, tapi semua itu adalah kewenangan Bupati selaku atasan,” ujar Samuel.

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya