Walhi Sulsel Sebut Reklamasi Lanjutan CPI di Pulau Lae-Lae Sesat Pikir

Walhi sebut pengembang telah gagal di reklamasi pertama

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap, rencana lanjutan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar seluas 12,11 hektare merupakan sesat pikir.

Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Amin menilai, perjanjian lanjutan kerja sama reklamasi CPI semata-mata hanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) untuk menyelamatkan wajah PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Surya dari kegagalan reklamasi pertama.

"Saya sebut rencana ini sesat pikir, lantaran dua perusahan itu tak mampu memenuhi janji ke pemerintah provinsi saat reklamasi pertama karena kan dianggap gagal," ungkap Amin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Walhi Sulsel menilai PT Yasmin gagal dan tak mampu memenuhi janjinya pada reklamasi pertama. Reklamasi CPI Makassar termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Makassar Tahun 2015-20234. Menurut Perda itu, total lahan proyek CPI seluas 157,23 hektare. Pemerintah Provinsi mendapatkan lahan seluas 50,47 hektare, sedangkan sisanya seluas 106,76 hektare jadi milik pengembang, PT Yasmin Bumi Asri yang bermitra dengan PT Ciputra Surya.

1. Pemprov Sulsel disebut menyiapkan masalah baru

Walhi Sulsel Sebut Reklamasi Lanjutan CPI di Pulau Lae-Lae Sesat PikirCatahu 2021 WALHI Sulsel/Dok WALHI Sulsel

Selain menilai Pemprov Sulsel keliru dengan melanjutkan rencana reklamasi CPI Makassar, Walhi juga menganggap proyek tersebut akan memicu konflik baru seperti yang terjadi pada reklamasi sebelumnya.

"Saya rasa Pemprov sedang menyiapkan masalah baru untuk masyarakat Sulsel, khusus Makassar. Dan masalah ini semata-mata adalah untuk melindungi PT Yasmin dan Ciputra. Untuk itu kami minta DPRD memberi peringatan kepada Pemprov," tegas Amin.

2. Reklamasi lanjutan harus memiliki Amdal baru

Walhi Sulsel Sebut Reklamasi Lanjutan CPI di Pulau Lae-Lae Sesat PikirKawasan reklamasi CPI di Makassar. Dok. IDN Times/Google earth

Amin mengingatkaan, jika Pemprov Sulsel ngotot melanjutkan proyek reklamasi CPI Makassar, maka harusnya ada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru dan harus ada konsultasi publik.

"Dan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyertaan soal penambangan pasirnya di mana? karena ini bukan semata hanya kegiatan reklamasi yang dianalisa tapi juga rencana pengambilan material penimbunannya," terang Amin.

3. Walhi yakin reklamasi tidak berjalan mulus tanpa Amdal

Walhi Sulsel Sebut Reklamasi Lanjutan CPI di Pulau Lae-Lae Sesat PikirIlustrasi reklamasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Amin, proyek reklamasi lanjutan di CPI Makassar tidak akan berjalan mulus tanpa Amdal baru. Terlebih, menurut Amin, potensi gelombang protes dari masyarakat terdampak reklamasi akan jauh lebih besar.

"Sejauh ini kami belum lihat aktivitas reklamasi dilakukan karena memang tidak ada amdalnya. Apalagi kalau Pemprov mengajukan penambahan reklamasi di area yang berbeda, itu sudah keliru dan tidak sesuai perencanaan awal," tammbahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel telah menandatangani addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi kawasan CPI di Kota Makassar dengan luas 12,11 hektare.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua ini, disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pada September 2022 lalu, Pemprov Sulsel menyatakan akan mereklamasi Pulau Laelae. Reklamasi itu sebagai pengganti lahan seluas 12,11 hektar dari pengelola PT Yasmin Ciputra kepada Pemprov.

Menurut keterangan Dinas PUTR saat itu, PT Yasmin sebenarnya berkewajiban mereklamasi lahan seluas 50 hektare Akan tetapi, mereka baru bisa menyelesaikan  38 hektare karena tanah tumbuh yang telah bersertifikat sehingga masih butuh sekitar 12 hektare lagi.

Karena tanah tumbuh di sepanjang pesisir Makassar tapi tidak ada yang setara dengan tanah tumbuh untuk reklamasi, maka PT Yasmin lantas mengusulkan agar back water Pulau Laelae dijadikan tempat wisata baru tanpa menggangu kondisi yang telah eksis sejak lama.

"Jadi yang diperluas itu kawasan back water ke arah barat direklamasi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, saat diwawancarai IDN Times saat itu.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, reklamasi di sekitar pulau Lae-Lae seluas 12,11 hektare disiapkan sebagai destinasi wisata baru.

"Kami menargetkan tahun ini selesai untuk reklamasi Laelae," kata Ichsan Mustari Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 Hektare

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya